JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Puluhan Guru SMA, SMK serta SLB Honorer melakukan audiensi mengenai penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung DPRD Provinsi Jambi pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Ketua Forum Guru Honorer SMA dan SMK Provinsi Jambi, Nito mengatakan dalam audiensi ini pihaknya mengadukan beberapa hal.
"Kami mendesak pemerintah melalui DPRD ini untuk segera membuka formasi PPPK ini," katanya saat diwawancarai.
Nito meminta agar Pemerintah pro aktif memperhatikan nasib mereka sebagai guru honorer.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sebut Dunia Dalam Kondisi Yang Mengerikan
BACA JUGA:Jaksa Pengacara Negara dan BPJS Ketenagakerjaan, Tingkatkan Kepatuhan Kepesertaan Aparat Desa
"Kami ini sudah belasan tahun mengabdi, dan juga saat pembukaan formasi PPPK nanti agar memperhatikan data yang ada di dapodik," tambahnya.
Dalam audiensi tadi, pihaknya menyebutkan bahwa informasi sementara, pemerintah hanya menyediakan 108 formasi PPPK di Provinsi Jambi, sementara total guru honorer SMA dan SMK serta SLB sekitar empat ribuan orang.
"Tentukan ini sangat tidak sebanding, tentu kalau permintaan kami ini diabaikan, akan ada tindaklanjut dari kami, namun semoga pemerintah dapat mengamodir kami ini," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria mengatakan forum guru honorer meminta memperbanyak penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Siswa Terlibat Pengeroyokan di SMA Titian Teras Jambi Bisa Dikeluarkan, Ini Kata Pihak Diknas
BACA JUGA:Panitia Pemilihan Wakil Bupati Merangin Cetak Kertas Suara, Jumlah Berlebih Kok Bisa?
Sejauh ini dari informasi terakhir yang belum final, Fadli menyebut penerimaan PPPK hanya 150 orang untuk akhir tahun ini. "Pembagiannya 108 untuk guru SMA/SMK dan SLB serta tenaga kependidikan. Serta lebihnya 42 untuk formasi tenaga kesehatan," katanya.
Seharusnya kata Fadli, PPPK sesuai kebutuhan bisa diterima lebih banyak namun terbentur ketidakmampuan APBD Provinsi Jambi.
"Harusnya bisa direkrut ribuan orang, dan nanti kami berjanji BKD, dan Bakeuda terkait kesanggupan memberikan gaji kepada PPPK," jelasnya.