Simpan Sabu dalam Jok Motor, 2 Bandar Sabu antar Provinsi Diringkus di Bungo

Jumat 05-08-2022,20:31 WIB
Reporter : Ima
Editor : Jambi Independent

MUARABUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, menangkap dua orang bandar sabu antar provinsi bernama Sugiarto (40) warga Selensen, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dan Toni sihotang (35) warga Kritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, kedua pelaku ditangkap Minggu, 31 Juli 2022 sekitar pukul 17.30.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan dugaan adanya dua orang pengendara sepeda motor, sedang membawa paket sabu dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bungo ini. Kita lakukan penangkapan di Pasar Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal. Sabu disimpan dalam jok motor. Total barang bukti jenis sabu itu seberat 758,89 gram,” ujar Wahyu Istanto.

Kemudian juga diamankan satu unit handpone android warna biru dongker, satu unit handphone android warna merah dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol.

BACA JUGA:Pembunuh Bocah yang Ditinggalkan di Kamar Hotel di Bungo, Peragakan 23 Adegan Diperagakan

BACA JUGA:Jajaran SMAN TT akan Dievaluasi, Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pengeroyokan

Setelah semua barang bukti dikumpulkan, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bungo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 UU Narkotika No 35 tahun 2009, diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandasnya. (mai/enn)

 
 
 

 

Tags : #sabu-sabu #narkoba #kriminal #hukum #bungo
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini