JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Apakah Anda sudah mengetahui apa itu asuransi mobil All Risk? Secara sederhana bisa diartikan asuransi mobil secara keseluruhan di mana sebagai pemilik asuransi Anda bisa melakukan klaim terhadap segara jenis kerusakan, baik untuk skala kecil, berat, maupun kasus kehilangan.
Untuk bisa merasakan jaminan dari asuransi mobil ini Anda tentu diharuskan mendaftar terlebih dahulu. Apalagi saat ini proses pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah secara online, yang mana sangat menguntungkan bagi calon pengguna yang memiliki banyak kesibukan.
Menggunakan asuransi mobil All Risk juga bisa membuat nasabah tidak perlu lagi bingung terhadap biaya perbaikan yang terkadang justru menguras keuangan.
Pertanyannya kini, bagaimana cara daftar asuransi mobil All Risk? Anda bisa mengetahui jawabannya pada ulasan yang akan kami bahas pada artikel berikut.
BACA JUGA:Ini 5 Jenis Makanan yang Diklaim Bisa Bersihkan Paru-paru, Sudah Pernah Coba?
BACA JUGA:Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan Hari Ini, Siapa Dia? Polri Jelaskan Ini
Ketahui Cara Daftar Asuransi Mobil All Risk
Melakukan proses pendaftaran asuransi, tentu terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Namun sebelum itu, pastikan Anda telah menentukan ingin melakukan pendaftaran secara online maupun offline.
Jika Anda telah bersepakat untuk membuka akun asuransi melalui proses apa. Kini saatnya untuk melengkapi beberapa persyaratan asuransi mobil all risk berikut :
NPWP atau SIUP
Fotokopi KTP
Fotokopi STNK
Formulir pendaftaran asuransi dari perusahaan terkait
KITAS atau KITAP (khusus untuk warga negara asing)
Surat Izin Mengemudi