JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO. ID-Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengisyaratkan motif pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi kecil kemungkinan terjadi.
"Kalau 340 diterapkan kecil kemungkinannya itu (pelecehan seksual)," kata Komjen Agus saat mendampingi Kapolri mengumumkan tersangka baru kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J todong dan motif pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi diduga bagian skenario pihak Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan yang terjadi.
Awalnya kasus kematian Nopriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J disebut adu tembak setelah terjadi pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kabar demikian bisa berbeda dengan ditetapkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Terkait itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, tim khusus masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Motif saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (istri Irjen Sambo)," kata Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Diketahui, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama tiga orang lainya yaitu Bharada E, Bripka R dan KM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Penetapan status tersangka itu menindak lanjuti laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J adanya pembunuhan berencana.
Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo telah membuat laporan polisi adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya.
Dalam perkembangan, Komnas HAM mengungkapkan, tidak ada saksi yang melihat Brigadir J secara langsung menodongkan senjatanya dan melakukan pelecehan ke istri Ferdy Sambo.
“Bahwa selama ini ada keterangan bahwa Yoshua sedang menodongkan senjata, dalam keterangan mereka (para ajudan Ferdy Sambo) ini nggak ada peristiwa itu. Makanya banyak sekali yang tidak klop antara keterangan yang disampaikan di awal dengan yang sesudah kami telusuri,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam acara diskusi virtual ‘Menguak Kasus Kematian Brigadir J,” Jumat 5 Agustus 2022.
Fakta diungkap Komnas HAM itu seolah-olah membantah keterangan Karopemmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers beberapa waktu lalu yang menyebutkan Brigadir J menodongkan senjata ke istri Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo Buka Suara, Minta Polisi Juga Proses Laporan Pelecehan Putri Candrawathi
Selain itu, Ketua Komnas HAM juga mengungkapkan keterangan polisi soal Irjen Ferdy Sambo yang tengah menjalani tes PCR saat terjadinya peristiwa juga dinilai janggal.
Dari penelusuran Komnas HAM, Irjen Sambo ternyata sudah tiba di rumah sehari sebelumnya dan sedang tak melakukan tes PCR saat peristiwa yang disebut polisi tembak polisi itu terjadi.
“Termasuk dulu kita baca berita ketika peristiwa terjadi Pak Sambo sedang PCR di luar. Kan ternyata nggak benar begitu, Pak Sambo sudah datang duluan satu hari sebelumnya,” katanya.
“Jadi cerita ini di awal dengan kemudian berkembang atau sebelum ditelusuri itu banyak yang nggak klop,” imbuhnya.
Sedangkan terkait keterangan polisi soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo masih belum bisa diyakini kebenarannya.
Taufan juga mengungkapkan bahwa dari penelusuran pihaknya tidak ada saksi yang melihat langsung dugaan pelecehan tersebut.
“Kami bertanya-tanya, ‘Ada apa ini’, begitu. Tentu saja kami tidak mau menuduh sembarangan, tapi kami menduga, ada yang tidak logis begitu,” katanya.
Ditegaskannya, keterangan saksi adanya dugaan penodongan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tidak dapat diperolehnya.
“Jadi saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada, makanya kami juga belum bisa meyakini apakah terjadi pelecehan seksual atau tidak,” tuturnya. (viz)
Artikel ini juga tayang di disway.id