Bangko, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah tikam temannya sendiri, kini nasib siswa di salah satu SMP negeri, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin berinisial RA (15) ditangani Polres Merangin.
RA (15) yang tikam temannya IR (15) siswa kelas 2 SMP hingga meninggal dunia, terancam 15 tahun penjara.
Pelaku dikenakan Pasal 76 C, Junto Pasal 80 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
RA juga terancam dikeluarkan dari sekolah. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin Nasution melalui Said Usman Sekdin Dikbud menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah tersebut.
BACA JUGA:Tusuk Teman Sekelas, Siswa SMP di Merangin Terancam Dikeluarkan dari Sekolah
BACA JUGA:Terungkap! Siswa SMP Merangin Tewas Ditikam Temannya, Ternyata Ini Motifnya
"Akan kita lakukan pembinaan untuk sekolah itu. Kemudian juga lebih kita tekankan kepada para guru untuk mengawasi anak didik," ungkap Said.
Sedangkan untuk proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) terhadap pelaku pembunuhan tersebut, pihaknya masih menunggu putusan pengadilan.
"Setelah ingkrah, secara formalnya iya dikeluarkan dari sekolah, namun secara non formal tetap kita bantu untuk proses KBM. Karena pelaku adalah anak, maka wajib mendapatkan pendidikan," ungkap Said.
Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari untuk membantu proses KBM pelaku tersebut.
BACA JUGA:Terbaru..!! Ternyata Ini Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Bocorkan ke Publik
"Karena tahanan anak itu di Batanghari, maka koordinasi ke Dinas sana, sehingga nanti harapan kita, pelaku juga bisa mendapatkan haknya," pungkasnya.
Sementara, Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata mengungkapkan motif pembunuhan dengan sembilah pisau yang membuat kehilangan nyawa seseorang tersebut karena dipicu saling ejek antara pelaku dan korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Kapolres pelaku dikenakan Pasal 76 C, Junto Pasal 80 tentang perlindungan anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.