JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Kamaruddin, pengacara keluarga Brigadir J
Kamaruddin Mengaku Bertemu 2 Jendral Tadi Siang, Hari Ini Putri Candrawathi Jadi Tersangka?
Selasa 16-08-2022,16:59 WIB
Editor : Surya Elviza
Dia pun meminta Polri agar segera menjadikan Putri Candrawathi tersangka dengan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo pada hari ini.
Menurut advokat kelahiran Tapanuli Utara ini, dalam pertemuan tersebut dua jenderal Polri tadi mengamini soal penetapan Putri sebagai tersangka.
"Kalau orangnya jahat, terus jahat lagi, berarti harus diproses supaya nanti merenung di kamar 2x2 itu (penjara)," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin bilang Putri bisa memohon ampun di dalam penjara.
"Dia (Putri, red) bisa berdoa dan baca kitab di sana. Dia bisa dekat dengan yang mahakuasa, memohon pengampunan," kata Kamaruddin.
Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat M seperti dikutip dari jpnn.com.
FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sedangkan Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (viz)
Kategori :