Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati Gegara 2 Bukti Ini

Jumat 19-08-2022,18:42 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Putri Candrawathi (PC) ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian kemudian ungkap 2 bukti vital yang buat Putri Candrawathi jadi tersangka.

Namun Andi tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan PC dalam kasus Brigadir J hingga ditetapkan sebagai tersangka. Andi hanya menyebut bahwa PC terlibat dalam kegiatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dan (PC) melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” katanya.

BACA JUGA:Breaking News, Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ayah Brigadir J: Kita Sudah Menduga..

Sejumlah bukti tesebut yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

“Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di (rumah pribadi) Saguling sampai dengan di (rumah dinas) Duren Tiga,” ujar Andi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.  

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati.

Dalam perkara ini, total ada lima tersangka. Empat tersangka lainnya, adalah Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.

BACA JUGA:Kebakaran di Teluk Nilau Tanjab Barat, Ini Kesaksian Ketua RT

BACA JUGA:Pasca Putri Candrawathi Tersangka, Komnas HAM Buka Suara Keluarkan 5 Statement Ini

Sebelumnya, Polri juga telah menyatakan bahwa terdapat enam anggota polisi yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.

Disebutkannya, enam orang tersebut yang menghalangi penyidikan kasus tersebut yakni FS, BJP (Brigjen Pol) HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

Kategori :