JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Bos gudang minyak ilegal yang terbakar di Kecamatan Alam Barajo, Arige Pandu, serta istrinya, Ely, saat ini masih ditahan.
Kasus mereka ini, ditangani oleh Satreskrim Polresta Jambi.
Selain mendalami kasus minyak ilegal mereka, polisi rupanya sudah melirik ke arah lain.
Termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Uang Judi Online dari Indonesia Mengalir ke Negara Mana Saja? Ini Penjelasan PPATK
BACA JUGA:Putri Candrawathi Segera Diperiksa Kejagung, SPDP Sudah di Tangan
“Ya bisa saja mengarah ke sana (TPPU, red),” kata dia. Menurutnya, penyidik juga akan memeriksa seluruh rekening Pandu dan Ely. Serta aset-aset yang mereka miliki.
Lanjut Tory, pihaknya akan mendalami hal ini terlebih dahulu secara detil. “Jika ada indikasi ke sana, bisa saja kita jerat ke TPPU juga,” tegasnya.
Untuk diketahui, selain Pandu dan Ely, polisi juga menahan dua orang tersangka lainnya. Mereka berperan sebagai sopir, dan yang memasarkan atau menawarkan minyak ilegal tersebut.
Tak hanya mendalami kasus Pandu ini, Ditreskrimsus Polda Jambi juga akan menyasar para pemain minyak ilegal lainnya di Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Konsep Belum
BACA JUGA:Jangan Panik Bun, Si Kecil Terserang Flu? Redakan dengan 5 Makanan Sehat Ini
Seperti diketahui, Ely merupakan pemodal bisnis tersebut. Pantas saja, sang istri yang sudah diamankan terlebih dulu tak kooperatif. Kepada penyidik, dia mengaku sama sekali tak tahu menahu tentang bisnis tersebut.
Tak hanya itu, informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa, Ely sempat mengantar hingga depan rumah, sebelum akhirnya Pandu kabur setelah insiden kebakaran tersebut.
Lewat rekaman CCTV berdurasi 58 detik yang beredar, di hari Senin 15 Agustus 2022, tepat saat peristiwa kebakaran, terlihat detik-detik Pandu keluar dari rumahnya di kawasan Perumahan Villa Mars sekira pukul 09.54 WIB.