Akhirnya Anggota DPRD Palembang Fraksi Gerindra Ditetapkan Tersangka Setelah Pukul Wanita di SPBU

Jumat 26-08-2022,08:49 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota DPRD Palembang pemukul wanita di SPBU ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Meskipun sebelumnya anggota dewan dari Partai Gerindra ini sudah menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Namun proses hukum tetap  berjalan.

Hal ini disamaikan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib bahwa anggota DPRD Palembang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti yang cukup.

“Penetapan Syukri Zen sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan 5 saksi serta hasil visum,” jelas Kombes Pol Mokhamad.

BACA JUGA:Bajak Laut Beraksi di Perairan Tanjab Timur, Begini Respon Polairud Polres Tanjab Timur

BACA JUGA:Mantap, Provinsi Jambi Raih Peringkat 2 Nasional Indeks Kemerdekaan Pers 2022

Pemukulan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Komisi I periode 2019-2024 dari dapil VI Syukri Zen (66) terhadap wanita di SPBU tersebut terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu dan korban mengalami luka-luka.

"Kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Kombes Pol Mokhamad di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022. 

Kombes Pol Mokhamad menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Mokhamad seperti dilansir oleh okutimurpos.disway.id.

BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Komentar Jenderal Bintang 3 Ini Menohok!

BACA JUGA:Imigrasi Kerinci Gelar Layanan Easy Paspor di Merangin

Tersangka Syukri Zen, angota DPRD Palembang yang memukul korban Juwita di SPBU mengakui perbuatannya. 

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite," kata tersangka Syukri Zen.

Syukri menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya dan dirinya turun dari mobil kemudian menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.

Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal," ujar Syukri.

BACA JUGA:Susno Duadji Sebut Kapolri Listyo Sigit Sosok Sakti, Mampu Sikat Habis Ferdy Sambo Cs

BACA JUGA:Model BTP

Syukri juga memohon maaf kepada khalayak masyarakat atas tindakan tidak terpujinya. 

"Secara saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban," tutupnya.

Pemukulan yang dilakukan oleh anggota DPRD ini membuat heboh di media sosial.

Anggota DPRD Palembang tersebut dilaporkan melakukan penganiayaan saat antre mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau bensin.

BACA JUGA:Dosen Fakultas Hukum UNJA Gelar Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Muara Papalik

BACA JUGA:Dosen Fakultas Hukum UNJA Gelar Pengabdian Masyarakat di Kecamatan Muara Papalik

Bahkan penganiayaan anggoat DPRD Palembang terhadap seorang wanita itu menjadi viral di media sosial.

Seperti dilihat Disway.id dari akun Net2netnews, Rabu 24 Agustus 2022, seorang pemilik mobil merekam kejadian penganiayaan perempuan yang diduga dilakukan oleh anggoat DPRD Palembang.

Dari akun tersebut disebutkan bahwa kejadian anggota DPRD Palembang diduga menganiaya perempuan tersebut, terjadi pada 5 Agustus 2022 lalu.

Diketahui perempuan yang diduga menjadi korban penganiayaan itu telah membuat laporan ke Polsek Ilir Barat I Palembang. (Reza Permana/disway.id)

 

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Ditetapkan Jadi Tersangka

Kategori :