Polri Tolak Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Tunjangan dan Hak Pensiunan Sirna

Sabtu 27-08-2022,20:06 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polri tolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. 

Polri memastikan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

Dengan begitu, suami Putri Candrawathi tak akan mendapat hak tunjangan dan pensiunan.

"Tidak (akan diproses)," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022, dikutip dari Disway.id.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Jalur Khusus Batu Bara di Jambi, Edi Purwanto Sebut Akan Dibangun 3 Vendor 

BACA JUGA:Korban Kecelakaan di Simpang Rimbo Ternyata Dosen Unja, Begini Kronologinya

Sambo telah resmi dipecat tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Kode Etik yang dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Irjen Dedi memastikan surat pengunduran diri Sambo tak akan mempengaruhi putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis 25 Agustus 2022.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," jelasnya.

Sambo menyatakan bahwa dirinya mengaku semua perbuatan dan merasa menyesal.

BACA JUGA:Awas! Radiasi HP Bisa Picu Kanker, Atasi dengan 5 Cara Berikut Ini 

BACA JUGA:Sampai Jambi, Jaksa Agung Dianugerahi Gelar Adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam

"Kami mengakui semua perbuatan semua serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," ujar Sambo.

Namun setelah proses sidang, Sambo juga menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan banding.

Pengajuan banding Sambo merupakan upayanya dalam menolak pemecatan tidak dengan hormat.

Kategori :