MUARA BUNGO, JAMBI-INDENPENDENT.CO.ID - Rektor Universitas Muhammadiyah Muara Bungo (UMMUBA) Syafrial Anas, S.E., M.M. dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo Kunto Baskoro menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sinergi ini berupa pemberin perlindungan kepada civitas akademik yang melakukan kegiatan Magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata serta kegiatan lainnya dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU) Penandatanganan MOU dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Senin 22 Agustus 2022 disaksikan jajaran dan Rektor Universitas Muhammadiyah Muara Bungo dan Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Muara Bungo beserta Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bungo.
Rektor Universitas Muhammadiyah Muara Bungo Syafrial Anas, S.E., M.M mengatakan, kerja sama ini dilakukan dalam rangka memberi kenyamanan bagi para Civitas akademik (UMMUBA) serta memberikan perlindungan kepada civitas akademik yang melakukan kegiatan Magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata.
“Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk kita dan tentunya civitas akademika, sehingga kegiatan nya berjalan lancar,” ujarnya Anas.
BACA JUGA:Ini Beberapa Nama yang Mengisi Jabatan di Polres Tanjab Timur, Sesuai Mutasi dari Kapolda Jambi
BACA JUGA:Heran Lihat Putri Candrawathi Belum Ditahan, Saor Siagian Ingatkan Penyidik Jangan Sampai Dijebak
Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Kunto Baskoro, saat ditemui menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Muara Bungo atas kerjasama dan dukungan nya.
“Kerjasama ini merupakan Sinergi Bersama dengan Universitas Muhammadiyah Muara Bungo, dan di harapkan dapat memberikan perlindungan kepada civitas akademik dalam kegiatan Magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Kuliah Kerja Nyata serta kegiatan lainnya.” ucap Kunto.
Kunto juga mengatakan kedepannya diharapkan setiap kegiatan yang berhubungan dengan civitas akademik dapat diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.*