Polda Jambi akan Blokir Seribuan Situs Judi Online

Senin 29-08-2022,19:02 WIB
Reporter : Deki R Abdillah
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sebanyak seribuan situs judi online akan diblokir Polda Jambi.

Ini setelah Tim Ditreskrimum dan Ditreskrimsus beserta Satreskrim jajaran Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 133 tersangka kasus perjudian online.

Setelah menangkap para tersangka, Ditreskrimsus saat ini sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap 1.000 situs judi online yang terdeteksi dalam kasus ini.

"Servernya terdeteksi di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Singapura, Hongkong dan beberapa negara lainnya, kita sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs ini," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory.

BACA JUGA:Begini Perkembangan Kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora yang Laporkan Netizen

BACA JUGA:DBD di Kota Jambi, Wawako Maulana: Pemkot Jambi Aktifkan Satgas

Sebelumnya, Tim Ditreskrimum dan Ditreskrimsus beserta Satreskrim jajaran Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap 133 tersangka kasus perjudian online.

Ratusan tersangka ini dibagi dalam dua kategori judi yakni, judi online dan judi konvensional.

menyebutkan bahwa ratusan tersangka ini diamankan dalam pengungkapan total 91 kasus yang dilakukan oleh Polda Jambi dan jajarannya.

"Semua tersangka ini kita amankan dalam kurun waktu dua minggu terakhir," katanya saat pers release di Mapolda Jambi, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya

BACA JUGA:Surat Telegram Kapolda Jambi, Berikut Nama-nama yang Mengisi Jabatan di Polres Tanjab Barat

Terkhusus untuk kasus judi online, kata dia pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Personel kita rutin untuk mendeteksi aktivitas perjudian ini melalui patroli siber yang rutin kita lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan delapan pelaku judi online (slot) pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Para pelaku berhasil diamankan di dua TKP berbeda yakni di sebuah warnet yang berada di kawasan Sulanjana, Jambi Timur dan Kecamatan Jelutung.

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 133 Tersangka Judi Online dan Konvensional

BACA JUGA:Sejumlah Pejabat Polres Bungo Diganti, Kapan Jadwal Sertijabnya?

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa dari delapan pelaku, satu orang bernama Haryanto (40) berperan sebagai pemilik warnet sekaligus penyedia jasa deposit.

"Benar, pelaku inisial H menurut pengakuannya sudah menjalankan aksinya selama satu tahun terakhir," katanya pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Warnet Moka tersebut sering dijadikan transaksi judi online.

"Mereka bermain di empat situs yakni Sultan33.com, Kapten69.com, QQ1221.com, Gudang138.com, para pelaku ditangkap saat sedang bermain," tambahnya.

BACA JUGA:3 PJU Polres Tanjab Barat Dipromosi ke Polda Jambi, Ini Harapan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat

BACA JUGA:3 PJU Polres Tanjab Barat Dipromosi ke Polda Jambi

Kategori :