JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J telah membuat pernyataan terbaru.
Mantan Kadiv Propam tersebut secara terbuka menyatakan bahwa ada dua personel Propam Polri yang tak bersalah dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
Pernyataan terbuka tersebut mengenai dugaan keterlibat 2 personel Propam Polri; Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria dalam penanganan TKP kasus pembunuhan Brigadir J.
Sambo mengklaim kalau kedua personel Divisi Propam Polri tersebut tak bersalah.Sebelum itu, pertama-tama Sambo menulis, Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Nurpatria hanya mengamankan CCTV di pos satpam berdasarkan perintahnya
Sambo mengaku, perintahnya ini terkait proses penyelidikan kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga.
"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP," tulis Sambo, sebagaimana dilihat Disway.id dari ungghan istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, di Instagram.
Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.
BACA JUGA:Resmi! Kapolda Jambi Mutasi Kapolsek Kota Baru, Ini Jabatan Barunya
BACA JUGA:Warga Kota Jambi Ini Didenda Rp 5 Juta, Gara-Gara Buang Sampah Sembarangan, Begini Kronologisnya
Sambo menegaskan, Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria tidak terlibat dalam upaya perusakan DVR CCTV yang ada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga.
"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
"Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.
Setelah itu Sambo memberi kesimpulan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak bersalah dalam dugaan keterlibatannya dalam kasus obstruction of justice di kasus Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Waduh, Harga Barang-barang Sudah Meroket padahal BBM Belum Naik
BACA JUGA:Perkembangan Jalan Tol Jambi-Betung, Awal Tahun Depan Pembangunan Dimulai
"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri.
"Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggungjawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut," tutup Sambo.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan 7 personel Polri yang diduga terlibat dalam kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J.
Dari ketujuh personel tersebut di antaranya terdapat nama Ferdy Sambo dan sejumlah anak buahnya.
BACA JUGA:Mobil Penjemput Jamaah Umroh Terjun ke Kanal di Tanjab Timur
Setelah Ferdy Sambo, keenam tersangka itu akan dilakukan sidang etik dan kemungkinan besar akan bernasib sama, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, dari beberapa anak buahnya yang terlibat Obstruction of Justice dan terancam pemecatan itu, Ferdy Sambo membuat pernyataan baru cukup mengejutkan bahwa dua personil Propam tidak bersalah. (Dimas/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul ferdy sambo buka bukaan 2 personel propam tak bersalah di kasus obstruction of justice pembunuhan brigadir j