Simak Nih, Pendaftaran Seleksi Calon Guru Penggerak Angkatan 8, 9, 10 Dibuka, Ini Syaratnya

Jumat 02-09-2022,21:31 WIB
Editor : Risza Saputra

5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 (lima puluh) tahun saat registrasi.

Calon pendaftar dapat mengisi formulir secara daring pada tautan: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.

BACA JUGA:Kasihan, 14 SD di Kabupaten Tanjab Barat Rusak Parah, Ini Penjelasan Pemerintah

BACA JUGA:Ini Profil Ari Irham, Pemain Film Mencuri Raden Saleh yang Trending di Twitter karena Mirip Renjun NCT

Berkas yang Harus Diunggah:  

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Ijazah S1/D4

3. Surat Rekomendasi

4. Pakta Integritas

5. SK Pembagian Mengajar (bagi guru)

6. SK Pengangkatan Kepala Sekolah (bagi kepala sekolah)

7. Surat Izin dari Kepala Sekolah tempat bekerja sesuai format (bagi guru)

8. Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan/Ketua Yayasan tempat bekerja sesuai format (bagi kepala sekolah).

BACA JUGA:Longsor di Birun Kabupaten Merangin, Jalan Kerinci-Bangko Putus

BACA JUGA:Aburizal Bakrie Ingatkan Kader Golkar Soal Target Usung Airlangga di Pilpres 2024

Kategori :