SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Berkisar seratusan mahasiswa termasuk alumni STAI Darul 'Ulum Sarolangun menyampaikan aspirasi di halaman perkantoran Bupati Sarolangun, Rabu 7 September 2022.
Bukan keluhkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Seratus mahasiswa itu, mempertanyakan keseriusan Pemda dalam membantu pembangunan gedung kelas di kampus.
Koordinator Lapangan Fadil Khusairi mengatakan, di zaman kepemimpinan bupati terdahulu pihak kampus pernah melayangkan bantuan pembangunan kelas.
"Di sini ada kekecewaan mahasiswa di tim TAPD dalam tahapan proses penganggarannya," ujarnya.
BACA JUGA:3 Bedeng di Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi Hangus Terbakar
BACA JUGA:Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri
Dijelaskan, awalnya kesepakatan bantuan dana hibah sebesar Rp500 juta itu dipangkas usai melalui kajian Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sarolangun menjadi berkisar Rp200 juta.
"Ketika nominalnya berubah, di sisi lain kami hanya memiliki 12 lokal. Butuh 4 lokal dan kalau anggaran itu dipangkas maka tidak akan cukup membangun 4 lokal ini," katanya.
Mahasiswa menilai, pemerintah kurang selektif dalam proses penganggaran dan menganggap pemerintah tidak menjadikan kualitas pendidikan sebagai prioritas di Kabupaten Sarolangun.
"Kami akan terus kejar ini, cari jalannya ke mana dan mahasiswa sepakat anggaran ini selesai, kampus Sarolangun harus dibangun," jelasnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Merangin Tahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko
BACA JUGA:Shandy Purnamasari Laporkan Nikita Mirzani ke Bareskrim Polri
Mereka menduga, pemerintah sengaja menjegal pembangunan di kampus. Di mana, menurut mahasiswa dalam rancangan RKPD 2023 masuk namun diusulan RKUA-PPAS dihapuskan.
Sementara itu, dalam hasil audiensi Pemerintah bersama mahasiswa dan DPRD Sarolangun bersepakat untuk mengakomodir tuntutan.
"Legislatif akan memastikan barang ini ada atau tidak dalam RKPD, kalau ada nanti akan kita tarik kedalam RKUA-PPAS tahun 2023," ungkap Ketua DPRD Sarolangun Tantowi Jauhari menegaskan.*