JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi calon mahasiswa yang akan kuliah di Perguruan Tinggi Negeri, kini ada mekanisme baru yang harus diikuti.
Saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah pola seleksi mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).
Pola seleksi berubah menjadi tiga jalur tanpa tes mata pelajaran seperti sebelumnya.
Hal ini dijelaskan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa saat ini tidak ada pula pembedaan jurusan.
BACA JUGA:Kesalahan dan Pertanggungjawaban (3)
BACA JUGA:BLT BBM Cair, Warga Jambi Padati Kantor Pos
Baik jurusan IPA dan IPS dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran," kata Nadiem, Rabu 7 September 2022.
Nadiem menambahkan, seleksi masuk perguruan tinggi negara terdiri dari jalur prestasi, tes skolastik dan seleksi mandiri oleh kampus masing-masing.
"Masing-masing jalur memiliki perbedaan," ujarnya.
BACA JUGA:83 Rumah Terendam Banjir di Sarolangun, Warga Evakuasi Barang ke Tempat Keluarga
BACA JUGA:Ringankan Beban para ojek Dampak Kenaikan BBM, Kapolres Bungo Berikan Sembako
Pertama, seleksi Berdasarkan Prestasi. Pada jalur ini, seleksi akan fokus pada pencapaian siswa di seluruh mata pelajaran yang tertuang dalam buku rapor di SMA.
Jalur ini menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN).
"Rapor akan menjadi rujukan utama, sehingga siswa didorong untuk mendapat nilai yang baik di seluruh mata pelajaran serta aspek minat dan bakat," terangnya.
Adapun pemeringkatan didasari 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran dan 50 persen komponen minat dan bakat.
BACA JUGA:Di Palembang, 26 Pendemo Tolak Kenaikan Harga BBM Diamankan Polisi
BACA JUGA:ASN Diskominfo Sarolangun yang Terlibat Narkoba, Ternyata Jarang Masuk Kantor
"Nantinya peserta didik diharapkan agar menyadari bahwa semua mata pelajaran adalah penting dan agar mereka membangun prestasinya sesuai minat dan bakat," imbuhnya.
Selain itu, kata Nadiem, seleksi juga tidak lagi ada pembedaan jurusan IPA dan IPS. Menurutnya, pemisahan itu bertujuan agar seluruh pelajar memiliki kesempatan yang sama.
"Untuk sukses di masa depan peserta didik perlu memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda," tuturnya.
Kedua yakni seleksi Tes Skolastik. Jalur ini berbeda dengan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) yang selama ini dilakukan.
BACA JUGA:3 Bedeng di Desa Sarang Burung, Kabupaten Muaro Jambi Hangus Terbakar
BACA JUGA:Niat Cari Rebung, Seorang Nenek di Bungo Tenggelam di Sungai Batang Tebo
SBMPTN yang berisi tes berisi banyak materi dari berbagai mata pelajaran tidak akan dipakai lagi.
Dalam seleksi ini, calon mahasiswa perguruan tinggi negeri hanya akan menghadapi tes kognitif, literasi dan penalaran beberapa mata pelajaran saja.
"Kali ini berbeda. Dalam seleksi ini, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris," paparnya.
"Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan," sambungnya.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Jambi Tawarkan Solusi Jalur Dua Arah, untuk Tata PKL di Talang Banjar
BACA JUGA:ASN Diskominfo Sarolangun Terlibat Narkoba, Sekda Bakal Lakukan Ini
Ketiga seleksi Mandiri PTN. Seleksi mandiri digelar oleh masing-masing perguruan tinggi negeri. Pemerintah mengatur agar seleksi mandiri dilakukan secara lebih transparan.
PTN harus melakukan beberapa hal sebelum dan setelah seleksi mandiri.
Sebelum seleksi mandiri digelar, PTN wajib mengumumkan jumlah calon mahasiswa di tiap fakultas dan program studi.
Kemudian, PTN juga harus mengumumkan metode penilaian yang terdiri dari tes mandiri, tes kerja sama lewat konsorsium perguruan tinggi.
BACA JUGA:Ekonom : Ketimbang IKN dan Kereta Cepat, Masyarakat Lebih Butuh BBM
BACA JUGA:Waduh, Keluarga Kenzie di Bungo Dapat Ancaman dari Penculik, Jadi Ingat Kasus Kekey di Kota Jambi
PTN pun harus mengumumkan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi jalur mandiri.
"Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi," kata Nadiem.
"Ada pula masa sanggah usai pengumuman calon mahasiswa yang lolos seleksi sebanyak lima hari," pungkasnya. (Derry Sutardi/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul pola seleksi masuk perguruan tinggi negeri diubah jadi tiga jalur seperti apa mekanisme barunya