JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasangan suami istri asal Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberi nama anaknya Perdi Sambo.
Hal ini terbilang unik, mengingat belakangan ini masyarakat tengah dihebohkan dengan kasus Ferdy Sambo yang ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Peristiwa unik ini seperti diposting di instagram oleh akun @pesonamuba.official, Rabu 7 September 2022 malam.
"Nah lur warga Jirak Raya beri nama Perdi Sambo" tulisnya sebagaimana dilihat Jambi Independent pada Kamis, 8 September 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Kelabui Kapolri soal Pembunuhan Brigadir J: Sambil Bersumpah dan Bercucuran Air Mata
Melihat postingan tersebut, warganet pun turut mengomentari.
"Nak monoo," ujar @bangeyeen.
"Untuk dak pake F," tulis akun lainnya.
Selain itu, dalam postingan juga disertakan foto Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu No.445/1682/SKL/IX/2022.
BACA JUGA:Waktunya Borong, Harga Emas Pegadaian Turun Lagi....
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Merangin Tahan Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Bangko
Di dalam surat keterangan lahir itu, dijelaskan telah lahir seorang bayi pada Selasa 6 September 2022 pukul 07.53 WIB berjenis kelamin laki-laki dengan berat 3.200 gram dan panjang 48 CM.
Dijelaskan juga bayi itu adalah anak ketiga yang diberi nama Perdi Sambo. Namun nomor rekam medik serta identitas kedua orang tuanya sudah ditutup dengan garis putih, sehingga tidak diketahui.
Juga alamatnya, bagian desa juga sudah ditutupi garis putih. Namun kecamatannya terlihat jelas yakni Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba.