JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut yakni tanggal 11 dan 12 September 2022 kecelakaan di wilayah Kabupaten Tebo dan Sarolangun, Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian di terima oleh Jasa Raharja melalu petugas Jasa Raharaja Samsat Sarolangun dan Tebo . Satu hari setelah kecelakaan ahli waris korban kecelakaan Desa Tanjung Rambai, Bernai, Lubuk Sepuh, Wirotho Agung telah menerima santuna dari Jasa Raharaja melalui Kantor Perwakilan Muara Bungo.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, dalam kurun dua hari pada tanggal 11 dan 12 September 2022 kecelakan lalu lintas terjadi di Desa Tanjung Rambai, Bernai, Lubuk Sepuh, Wirotho Agung , adapun petugas Jsa Raharja Samsat Rimbo Bujang dan Samsat Sarolangun proaktif jemput bola ke rumah duka. ”
Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” ungkap Donny.
Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi di Provinsi Jambi, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadipi musibah ini,” ungkap Donny.
BACA JUGA:Tidur di Kolong Mobil, Kernet Batu Bara Tewas Terlindas di Stockpile PT EWF, Desa Niaso, Muaro Jambi
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Merangin Musnahkan BB Ratusan Gram Ganja dan Sabu
Santunan meninggal dunia diselesaikan oleh PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi setelah Laporan Polis diterbitkan periode 29 Agustus 2022 s.d 2 Septeber 2022 pada kasus kecelakaan sebagai berikut :
1. Kecelakaan Sepeda Motor dengan Sepeda Motor di Jalan Lintas Sumatera Km. 03 Desa Tanjung Rambai, Kabupaten Sarolangun , tanggal 12 September 2022, korban alm. Mahyudin diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Rena (isteri) pada tanggal 13 September 2022.
2. Kecelakaan Truck dengan Sepeda Motor di Jalan Lintas Sumatera Km. 04 Desa Bernai , Kabupaten Sarolangun , tanggal 12 September 2022 korban alm. Khairil Candra diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Adawiyah (Ayah) pada tanggal 13 September 2022.
3. Kecelakaan Sepeda Motor dengan Sepeda Motor Jalan Lintas Sumatera Km. 07 Desa Lubuk Sepuh, Kabupaten Sarolangun , tanggal 11 September 2022 korban alm. Dedi diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Linda Yani (Isteri) pada tanggal 12 September 2022.
BACA JUGA:Ternyata ini Motif Dibalik Tewasnya Santri Pondok Gontor
4. Kecelakaan Sepeda Motor dengan Sepeda Motor Jalan 2 Poros Unit II Kelurahan Wirotho Agung, Kabupaten Tebo , tanggal 11 September 2022 korban alm. Ahmad Alfarizi diserahkan santunan kepada ahli waris Bapak Sarji (Ayah) pada tanggal 12 September 2022.
Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia.*