JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Umat Hindu kini diperbolehkan melaksanakan ibadah di masjid.
Hal ini berdasarkan keputusan resmi Pengadilan di wilayah Varansi, India utara.
Pengadilan mengatakan permintaan dari umat Hindu itu “masih dapat dilaksanakan”.
“Penggugat hanya menuntut hak untuk beribadah. Gugatan para penggugat terbatas pada hak beribadah sebagai hak sipil dan hak fundamental serta hak adat dan agama,” kata pengadilan.
BACA JUGA:Bikin Darah Anggota TNI Mendidih, Effendi Simbolon Dilaporkan ke MKD
BACA JUGA:Jambi Hati-hati, Kepala Daerah Hingga OPD Dalam Pantauan KPK
Pengadilan telah memutuskan mengabulkan gugatan sekelompok umat Hindu untuk dapat beribadah di Masjid Gyanvapi.
Keputusan itu diambil setelah pengadilan menolak permohonan yang diajukan oleh organisasi Muslim, Komite Anjuman Intezamia, yang menentang permintaan izin ibadah tersebut.
Al Jazeera melaporkan, bahwa di awal tahun ini, sekelompok wanita Hindu mengajukan gugatan ke pengadilan untuk bisa beribadah di sebuah kuil di dalam Masjid Gyanvapi.
Sementara itu, Komite Anjuman Intezamia mengatakan, bahwa UU tentang rumah ibadah di India menjunjung tinggi status semua struktur keagamaan yang berdiri di atas kemerdekaan India dari pemerintahan Inggris pada 15 Agustus 1947 dan melindungi status quo struktur keagamaan.
BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Hapus Daya Listrik 450 VA
BACA JUGA:Data Pribadi Bocor ke Publik, Cak Imin Stop Pakai WA
Adapun umat Hindu mengklaim bahwa masjid itu dibangun pada 1669 atas perintah Kaisar Mughal Aurangzeb setelah pembongkaran sebuah kuil Hindu di lokasi tersebut.
Para pemohon mengatakan kompleks itu masih menyimpan berhala dan motif Hindu, sebuah klaim yang telah dibantah oleh otoritas masjid.
Syed Muhammad Yaseen, perwakilan komite pengelola Masjid Gyanvapi, mengatakan umat Islam telah beribadah di masjid itu selama berabad-abad, dan komite akan menantang perintah pengadilan Varanasi di pengadilan yang lebih tinggi di kota Allahabad (yang kini bernama Prayagraj).