Oleh: Musri Nauli
Di dalam regulasi di Indonesia, UUD 1945 menempatkan dan mencantumkan masyarakat hukum adat. Dengan demikian maka didalam masyarakat hukum adat terdapat hukum adat yang mengatur kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat.
Berbagai Putusan Pengadilan di Indonesia Sudah jamak menempatkan hukum adat didalam menyelesaikan perselisihan tentang hukum adat dalam lingkungan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Putusan demi putusan, yang kemudian memuncak di putusan Mahkamah Agung yang kemudian dikenal sebagai yurisprudensi menjadi literatur didalam memahami hukum adat itu sendiri.
Misalnya dalam pewarisan di Minangkabau telah lama mengenal sistem pembagian waris berdasarkan sistem kekerabatan dari Perempuan (matrilinial).
BACA JUGA:Begini Kronologinya, Akhirnya Polda Bali Temukan Mobil Mewah Milik Jessica Iskandar
BACA JUGA:3 Manfaat Minum Air Lemon untuk Kesehatan, Gak Cuma Turunkan Berat Badan
Sistem ini kemudian menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung dan kemudian diterapkan di berbagai putusan pengadilan.
Atau sistem pewarisan berdasarkan sistem kekerabatan dari laki-laki (patrilinial) yang dikenal di Sumatera Utara. Sudah menjadi yurisprudensi Mahkamah Agung untuk menyelesaikan perselisihan pembagian waris di kalangan masyarakat adat Tano batak. Demikian seterusnya.
Penggunaan sistem hukum berdasarkan hukum adat, membuktikan sistem hukum di Indonesia. Walaupun secara prinsip Indonesia mengenal sistem hukum Eropa Kontinental yang ditandai dengan istilah negara Hukum (rechtstaat), namun Indonesia juga mengenal dan mengadopsi sistem hukum Anglo saxon yang ditandai dengan istilah Negara Hukum (rule of law).
Belum lagi Indonesia juga menganut sistem hukum Islam yang ditandai dengan Peradilan Agama dengan adanya Pengadilan Agama, pembagian warisan dengan sistem hukum Islam.
BACA JUGA:Indonesia Berpotensi Rugi Rp 112,2 Triliun, Sri Mulyani : Akibat Perubahan Iklim
BACA JUGA:Sandiaga Uno Bocorkan Kunci Menjadi Pengusaha Sukses
Kekayaan sekaligus keunikan di Indonesia dengan mengadopsi berbagai sistem hukum baik sistem Hukum Eropa kontinental, Sistem hukum Anglo Saxon, Sistem hukum islam sekaligus juga mengadopsi sistem hukum adat membuktikan Indonesia menjadi negara yang menjadi satu-satunya negara di dunia yang begitu banyak mengadopsi sistem hukum.
Tidak salah kemudian Indonesia adalah laboratorium yang paling baik membicarakan sistem hukum yang Masih berlaku di Indonesia.