Ini Barang Bukti Tersangka Kasus Bjorka, Polisi Sebut Timsus masih Lakukan Pendalaman

Jumat 16-09-2022,19:17 WIB
Editor : Surya Elviza

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  -  Polisi terus berupaya mencari sosok Bjorka di dunia nyata.

Hingga saat ini tim khusus (timsus) telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga berkaitan dengan Hacker Bjorka. Tersangka tersebut merupakan penjual es yang merupakan pemuda dari Madiun.

Juru Bicara Divhumas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengungkapkan bahwa timsus telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait keterlibatan tersangka.

"Kemudian timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti yaitu 1 buah SIM card seluler, kemudian 2 unit handphone milik tersangka. Kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial MAH," tuturnya.

BACA JUGA:Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi

BACA JUGA:Soroti Pengawasan Izin Reklame, KPK RI Tegur Satpol PP Kota Jambi

Timsus tersebut terdiri beberapa lembaga di antaranya yaitu di situ ada Kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo.

MAH memang bukan Bjorka, namun ia diduga membantu hacker fenomenal tersebut.

Ia jadi tersangka karena disebut-sebut berperan menyediakan channel Telegram untuk Bjorka.

Hal ini disampaikan oleh jubir Div Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana.

BACA JUGA:Diduga Berkaitan dengan Hacker Bjorka, Pemuda Penjual Es Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Ini Layanan Pengaduan Resmi Milik OJK jika Terjerat Pinjol Ilegal

"Adapun peran tersangka bagian dari kelompok bjorka yang berperan penyedia channel telegram bjorkanism," kata Kombes Ade Yaya Suryana, Jumat 16 September 2022.

Menurut Ade, channel Telegram tersebut dibuat agar Bjorka bisa menyebarkan informasi ke publik.

Channel itu digunakan untuk upload informasi, tersangka melakukan posting 3 kali pada 8 September, 9 September, dan 10 September," ujar Ade. (Aulia Nur Arhamni/disway.id)

 

Artikel ini juga tayang di disway.id

Dengan judul barang bukti yang diamankan dari tersangka kasus bjorka kombes pol ade timsus lakukan beberapa upaya

Kategori :