JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebuah video memperlihatkan seorang oknum Satpol PP melakukan pungli terhadap pengamen angklung jalanan, viral di media sosial.
Dalam postingan video tersebut terlampir keterangan bahwa para pengamen angklung jalanan mendapat pungutan liar dari seorang petugas Satpol PP.
Video ini pertama kali dilihat Disway.id di Instagram melalui akun @net2netnews, Sabtu 17 September 2022.
Menariknya lagi, dikabarkan jika para pengamen angklung jalanan itu setelah dimintai uang secara bertarif setiap bulannya.
BACA JUGA:Buatan Jerman, Ini Senjata Api Jenis Luger yang Diduga Ikut Tewaskan Brigadir J
BACA JUGA:AHY Serang Jokowi, Gerindra : Cari Muka
Tak disebutkan lokasinya di mana, namun terdapat tagar jika pungutan liar oleh oknum Satpol PP itu terjadi Lampung.
"Viral, pemain alat seni tradisional angklung yang panas-panasan di lampu merah sekarang dipungut biaya diduga sama oknum Satpol PP per bulan dikenakan tarif.
"Bagi mereka tarif segitu banyak dan berarti," tulis akun tersebut.
Dari video yang beredar itu, oknum Satpol PP itu diketahui sudah menunggu para pengamen angklung untuk memberinya uang.
BACA JUGA:Siapa Membunuh Putri (15) - Sidang yang Tegang
BACA JUGA:Demokrat,PKS dan Nasdem Sepakat Koalisi, Ini Daftar Capres dan Cawapres yang Diusung
Sang oknum Satpol PP itu menunggu di dalam sebuah mobil MPV berwarna silver dengan plat nopol BE 1259 BN.
Terdengar percakapan berbahasa jawa antara para pengamen dan oknum Satpol PP tersebut.
Di awal video terdengar bahwa pungutan liar yang diminta kepada pengamen angklung itu senilai Rp 50 ribu.