Pembangunan Jalan Permanen di Kampung Baru Terbentur Hak Atas Kepemilikan Tanah

Senin 19-09-2022,11:46 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Gita Savana

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kerusakan parah yang terjadi di jalan jerambah pemukiman yang ada di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Muarasabak Ulu, Kabupaten Tanjab Timur saat ini sudah sangat mengancam keselamatan 45 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di wilayah tersebut.

Meski sudah pernah diperbaiki, akan tetapi kerusakan di jalan jerambah tersebut berbahan kayu tersebut kembali mengalami kerusakan.

Warga berharap, agar jalan pemukiman tersebut bisa dibangun dengan bentuk permanen atau rigid beton.

Menanggapi hal ini, M Darohim selaku Lurah Muara Sabak Ulu menerangkan, selama ini pihaknya telah mengambil tindakan terkait kerusakan jalan jerambah di Kampung Baru tersebut.

BACA JUGA:Ini Syarat Agar Uang Rusak Bisa Diganti Bank Indonesia

BACA JUGA:Tolak Kenaikan Harga BBM, Puluhan Emak-emak Bawa Teflon dan Panci Unjuk Rasa di Kantor DPRD Provinsi Jambi

"Tindakan kami selama ini, kalau jalan jerambah itu rusak, segera kami ajukan tanggal darurat. Dan ini sudah satu tahun lebih memang belum ada perbaikan lagi," terangnya.

Pihak kelurahan setempat sering memfasilitasi perbaikan jalan jerambah kayu yang sudah ada itu dalam kegiatan tanggap darurat, yang rutin dilaksanakan jika dalam jangka waktu beberapa tahun mengalami kerusakan.

"Dan perbaikan untuk jalan jerambah itu dari program tanggap darurat sudah dilakukan yang ketiga kalinya dari beberapa tahun belakangan ini. Tahun ini pun kami sudah mengusulkan ke Dinas Perkim agar bisa dilakukan perbaikan melalui tanggap darurat untuk jalan tersebut," ujar Darohim.

Dirinya menyebutkan, kerusakan jalan jerambah tersebut yang berlarut-larut dan belum ada pembangunan permanen akibat adanya permasalahan status tanah yang hingga saat ini belum sepenuhnya milik masyarakat setempat.

BACA JUGA:Jadwal Kepulangan Jenazah Ketua Dewan Pers Azyumardi Berubah, Ini Keterangan Keluarga

BACA JUGA:Ferdy Sambo akan Jalani Sidang Banding Hari ini, Berikut Penjelasan Polri

"Oleh sebab itu belum bisa kita hibahkan untuk pembuatan jalan jerambah permanen atau jalan beton seperti yang sudah ada di sebelah perkampungan tersebut," sebutnya.

Disinggung terkait upaya pemerintah kelurahan untuk bisa memfasilitasi atau membantu warga sekitar agar dapat memiliki hak penuh atas tanah yang saat ini mereka tempati, M Darohim menuturkan, pihaknya sudah mengupayakan untuk menggali informasi dari warga setempat guna mencari tahu siapa saja dari mereka yang telah membeli tanah tersebut.

"Akan tetapi, sebagian warga di situ belum bisa menunjukkan surat-surat resmi terkait jual beli tanah di lokasi itu, dan masih mereka cari. Tanah itu kepemilikan dari dua orang, yakni atas nama Iskandar dan Damris," tuturnya.

Saat ini, dari informasi sementara, baru satu warga yang telah memegang surat sporadik atas tanah yang ia tempati di Kampung Baru tersebut.

BACA JUGA:Menperin Minta Kolaborasi RI, Malaysia, Thailand Ditingkatkan

BACA JUGA:Hukum Adat (2)

Sementara, warga lainnya belum memiliki surat sporadik karena adanya kekurangan pembayaran atas tanah tersebut.

Dari Pemerintah Kelurahan Muarasabak Ulu sendiri akan memfasilitasi warga setempat terkait siapa saja yang telah memiliki kwitansi atau surat menyurat lainnya terkait jual beli tanah di lokasi tersebut.

"Setelah itu, nanti saya akan menemui pemilik sah tanah itu yang saat ini kalau tidak salah berada di Kota Jambi, untuk membahas terkait pembayaran jual beli tanah itu," ujar Darohim

Ia menegaskan, jika sudah clear pembayarannya, maka dari kelurahan akan menerbitkan sporadik untuk mereka yang memiliki bangunan di Kampung Baru itu saat ini.

BACA JUGA:Sukses Raih Rating Tertinggi, Ending Cerita Big Mouth Bikin Penonton Mewek

BACA JUGA:Rasialis Fanatis

"Jika sudah terbit semua sporadik di Kampung Baru itu, barulah kami dari pihak Kelurahan Muarasabak Ulu akan kami ajukan di Musrembang untuk pembangunan jalan di wilayah itu dengan bentuk permanen atau jalan jerambah beton," tegasnya.

Sebenarnya, warga yang belum memiliki surat resmi atas tanah tersebut sudah ingin melanjutkan pembayaran atas tanah yang mereka tempati di Kampung Baru itu.

Akan tetapi mereka belum tahu pasti kemana harus membayarnya dan juga mereka ingin ada campur tangan Pemerintah Kelurahan untuk melakukan musyawarah antara kedua belah pihak terkait pembayaran tanah tersebut, agar nantinya tidak timbul masalah baru di kemudian hari.*

Kategori :