Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice

Senin 19-09-2022,14:42 WIB
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 

Adapun dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka YARSON LAUNGI alias TAMA dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

BACA JUGA:Pelayanan PDAM Muaro Jambi Buruk, Pelanggan Sebut Percuma Ganti Dirut 

BACA JUGA:Atasi Inflasi, Pemkab Muaro Jambi Refocusing Anggaran Rp 4,3 Miliar

Tersangka RIDO WANSAH alias RIDO dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Kemudian, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

BACA JUGA:Dalam Paripurna, Anggota DPRD Provinsi Jambi Kamaludin Hafis Minta Kepala SMAN Titian Teras Diganti 

BACA JUGA:Laba BTN Syariah Melonjak pada Semester 1 2022

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.*

Kategori :