JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Wakil Bambang Bayu Suseno (BBS) dari Fraksi PAN, hari ini Rabu 21 September 2022 memenuhi panggilan tim penyidik KPK RI.
Dia datang ke gedung lama lantai II Mapolda Jambi.
"Diperiksa hanya sebagai saksi. Di dalam yang diperiksa semuanya Fraksi PAN," ujarnya.
Kata Bambang, ia dimintai keterangan terkait rekan rekan yang di DPRD.
BACA JUGA:Sampah Bertumpuk di Simpang Rimbo, Lurah Kenali Besar: Ini Permasalahan di Perbatasan
BACA JUGA:Airlangga : Industri Olahraga Salah Satu Pendongkrak Perekonomian
"Kita memberikan penjelasan bahwa pada tanggal 17 Seprember 2016 kita sudah mengundurkan diri, tadi berkasnya dipinta dan sudah kita serahkan," ungkapnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pemeriksaan beberapa saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB dilakukan di Lantai II Gedung Lama Mapolda jambi, Rabu 21 September 2022.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini lakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, Selasa 20 September 2022.
BACA JUGA:Markas Konsorsium 303 Hanya Berjarak 200 Meter dari Mabes Polri, Ini Kata Ketua IPW
BACA JUGA:BLT Dinilai hanya Mencari Simpati, Pengamat : Tidak Efektif
Ali Fikri, juru bicara KPK mengatakan Pemeriksaan dilakukan didalam Lapas Jambi.
"Ya, pemeriksaan dilakukan di Lapas Jambi," katanya.
Adapun nama-nama yang diperiksa yakni: