JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PPP, Hasan Ibrahim memasuki ruangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Lama lantai II Mapolda Jambi.
Tampak sangat jelas, ia memasuki ruangan pemeriksaan penyidik KPK menggunakan pakaian kemeja batik berwarna biru dengan menggunakan kopiah.
Hasan Ibrahim sebelum memasuki ruangan pemeriksaan penyidik KPK saat dimintai keterangan mengatakan bahwa ia dipanggil oleh Penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan hanya sebagai saksi.
"Diperiksa hanya sebagai saksi," ujarnya.
BACA JUGA:Pompong Pengangkut Bibit Sawit Tenggelam di Perairan Berbak, 2 Orang Awaknya Belum Ditemukan
Sebelumnya, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Agus Rama usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekira pukul 11.00 WIB.
Agus juga diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus suap ketok palu pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
Saat diwawancarai, Agus Rama membenarkan bahwa dirinya sudah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Benar, saya sudah terima surat (penetapan tersangka) itu kemarin," katanya saat diwawancarai awak media.
BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno Diperiksa KPK di Polda Jambi, Begini Katanya
BACA JUGA:Sampah Bertumpuk di Simpang Rimbo, Lurah Kenali Besar: Ini Permasalahan di Perbatasan
Diakui Agus, bahwa penetapan tersangka dirinya berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa bulan sebelumnya di Mapolda Jambi.
Namun dijelaskan Agus, bahwa pemeriksaan dirinya hari ini sebagai saksi bersama dengan beberapa anggota Fraksi PAN di DPRD periode yang lalu.
"Pertanyaannya normatif dan masih sama dengan sebelum-sebelumnya," tambahnya.