JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja Jambi bersama 14 Perusahaan Otobus berkerjasama melindungi penumpang angkutan umum.
Perlindungan kepada penumpang angkutan umum merupakan tugas Jasa Raharja sesuai undang-undang nomor 33 Tahun 1964 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan.
Jasa Raharja Jambi melakukan giat Customer Relationship kepada Perusahaan otobus, Senin 19 September 2022.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya, “Jasa Raharja Jambi melakuakan giat Customer Relationship kepada Perusahaan otobus atau kita sebut travel angkutan umum yang beroperasional di Jambi guna memastikan perlindungi penumpang angkutan umum dari sejak penumpang berangkat di tempat keberangkatan hingga penumpang sampai di tempat tujuan".
Donny mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17 Tahun 2017, bahwa perlindungan penumpang angkutan umum darat/penumpang travel berasal dari pembayaran premi yang dikelola PT Jasa Raharja dan disebut Iuran Wajib (IW).
BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Jambi Adakan Sosialisasi
BACA JUGA:Ada Masalah pada Mesin, Pesawat Citilink Mendarat Darurat setelah Terbang 10 Menit
“Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum salah satunya transportasi angkutan darat seperti travel angkutan penumpang milik perusahan otobus, setiap penumpang yang akan menggunakan travel membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis/tiket,” ungkap Donny.
Jasa Raharja menerima pengutipan iuran wajib dari masing-masing pemilik travel yang kemudian dikelola untuk pembayaran santunan kepada penumpang angkutan umum jika terjadi kecelakaan angkutan penumpan dan lalu lintas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Jambi gunakan lah travel resmi saat berpergian menggunakan moda transportasi umum, jadi kita sebagai penumpang transportasi umum terlindungin oleh Jasa Raharaja,” ungkap Donny.
Ada 14 Travel atau perusahaan otobus di Provinsi Jambi yang masuk kedala kategori 1 secara konsisten membayarkan pengutipan iuran wajib penumpang kepada PT Jasa Raharaja Jambi.
BACA JUGA:Marak Startup PHK Karyawan, Ini Kata Pengamat
“Di Jambi ada 15 Travel atau Perusahaan Otobus yang masuk kedalam kategori 1, perusahaan otobus ini konsisten membayarkan iuaran wajib kepada Jasa Raharaja Jambi, artinya penumpang penggun bus atau mobil travel 14 travel ini sudah pasti terlindungi oleh Jasa Raharja,” ujarnya.
14 Travel atau perusahan otobus kategori 1 yang bekerja sama dengan Jasa Raharja adalah PO Ratu Intan, PO Pipos, PO IMI, PO Restu Ibu, PO Family Raya, PO Jatra, DAMRI, PO Beringin, PO Jambi Putera Sejahtera, PO Safa Marwa, PO Kerinci Utama Ceria, PO Sinar Gunung Transport, PO Ayu Traspor, Koperasi Organda Trans Siginjai dan PO Pesona Agata.
Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan travel atau angkutan umum resmi. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi masyarakat Indonesia.*