JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kecelakaan di wilayah Kabupaten Muara Jambi dan Tanjung Jabung Barat terjadi pada tanggal 19 dan 21 September 2022 , Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian di terima oleh Jasa Raharja melalui petugas Jasa Raharja Samsat Muara Jambi dan Kuala Tungkal . Satu hari setelah kecelakaan ahli waris korban kecelakaan Desa Mendalo Darat dan Brma Itam telah menerima santunan dari Jasa Raharja melalui Kantor Cabang Jambi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memberikan pernyataan dalam wawancaranya “Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, dalam kurun selisih satu hari pada tanggal 19 September 202 kemudian 20 September 2022 kecelakan lalu lintas terjadi di Desa Mendalo Darat kemudian terjadi lagi di desa Bram Itam, kami pun proaktif jemput bola ke rumah duka. ”
Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.. “Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” ungkap Donny.
Jasa Raharja, lanjut Donny, senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Kami turut berduka cita atas musibah kecelakaan yang terjadi di Provinsi Jambi, Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadipi musibah ini,” ungkap Donny.
BACA JUGA:Telkomsel Tunjukkan Kapabilitas dalam Mendukung Potensi Ekosistem Industry 4.0 Indonesia
BACA JUGA:Ikuti Kejurnas HAORNAS 2022, Pengprov Perbakin Jambi Turunkan 7 Atlet
Santunan meninggal dunia diserahkan oleh PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi 1 hari setelah kejadian kecelakaan kepada ahli waris yang sah dengan data sebagai berikut:
1. Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truck di Jalan Jambi- Muara Bulian RT 08, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muara Jambi , tanggal 19 September 2022, korban alm. Amalia diserahkan santunan kepada ahli waris Bapak Asmadi (ayah) pada tanggal 20 September 2022.
2. Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truck di Jalan Lintas Teluk Nilau RT 02, Desa Bram Itam, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat , tanggal 21 September 2022 korban alm. Fahmi diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Bariyah (Isteri) pada tanggal 22 September 2022.
Resiko yang akan dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan berhak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendaran dan berlalu lintas, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.*