Tampung BBM Illegal, Oknum Polisi Ditahan Propam

Minggu 25-09-2022,11:51 WIB
Editor : Surya Elviza

PALEMBANG,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Polda Sumatera Selatan menahan oknum polisi berpangkat Aipda berinisial S (42).

Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan  Aipda S yang berdinas di Polda Sumatera Selatan itu ditahan karena diduga sebagai pemilik usaha penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Kota Palembang.

“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Palembang, Sabtu 24 September 2022.

Oknum S menempati ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat 23 September 2022 hingga 30 hari ke depan.

BACA JUGA:Terapkan Jam Malam untuk Antisipasi Geng Motor di Jambi, Ketua Forum RT: Jangan Jadi Korban Amukan Warga

BACA JUGA:Darah Ruben Onsu Harus Diambil Hingga 15 Botol


Penahanan Aipda S itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.

Menurut Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis 22 September 2022 seperti dikutip dari JPNN.com

Dari hasil investigasi diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.

Ngajib mengatakan dalam kasus ini Polresta Palembang selain menahan Aipda S, melakukan penahanan terhadap seorang pelaku lainnya, SA, pemilik kendaraan mobil tangki pengangkut solar subsidi dari PT DKA Palembang ke gudang penampungan.

BACA JUGA:Minggu Depan, Ada Kabar Baik Soal Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu? Ini Kata Kadiv Humas Polri

BACA JUGA:Heboh Adegan Ranjang Natasha Wilona dan Aliando


Yang bersangkutan ini (SA) mengambil minyak dari Pertamina untuk diantarkan ke SPBU di Palembang. Namun, sebagian dari isi tangki mobilnya itu digelapkannya ke penampungan,” kata dia.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, praktik penggelapan ini sudah berlangsung 5 bulan terakhir oleh SA bersama beberapa rekannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di antaranya diketahui berinisial B dan A.

“Pelaku B diketahui adalah pemilik bisnis BBM ilegal ini, yang kami tetapkan sebagai DPO,” imbuhnya.

Ngajib menjelaskan peristiwa meledaknya gudang yang menjadi awal mula terbongkarnya praktik penampungan solar ilegal di Palembang tersebut terjadi ketika SA memindahkan solar dari tangkinya menggunakan pompa air ke penampungan.

BACA JUGA:Ini Alasannya, Tersangka Mutilasi dan Pemakan Kucing Hamil Lolos Jeratan Hukum

BACA JUGA:Ratusan Konflik Agraria Belum Selesai, WALHI Jambi Bersama Ribuan Petani akan Adakan Rapat Umum

Dalam proses pemindahan itu keluar percikan api yang menyambar solar di tangki mobil hingga meledak dan api dengan cepat membakar seluruh yang ada di lokasi.

Ledakan gudang itu menghanguskan satu unit rumah, empat unit mobil tangki, satu mobil kontainer, dua mobil pribadi, lima unit motor, dan lima bangunan ruko milik warga setempat. “Kami masih terus dilakukan pengembangan atas peristiwa tindak pidana ini,” kata Ngajib. *

 

Kategori :