MUARA BUNGO,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bupati Bungo, H. Mashuri melalui Staf ahli Bupati bidang Keuangan dan SDM Ir. Anna Lukita, dinas tenaga kerja transmigrasi Provinsi Jambi Bahari didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo, Kunto Baskoro menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dan biaya rehabilitasi berupa pemberian alat pengganti kaki kepada Karyawan pada Kamis 16 Februari 2023.
Penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis di Hotel Amaris Muara Bungo dalam kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan kesehatan kerja serta program BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka bulan K3 tahun 2023
Pertama Santunan BPJS Ketenagakerjaan ini diterima oleh pihak keluarga ahli waris bernama Sriyanti Santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja alm. Wiwin Dwiyanto dari PTP Nusantara VI dengan jumlah santunan senilai Rp 151.549.170.
Selanjutnya kedua biaya rehabilitasi berupa pemberian bantuan alat pengganti kaki (Prothese kaki palsu) pada karyawan Kurnia jaya sebesar Rp 264.591.920.
BACA JUGA:Jumat Curhat, Kapolsek Muko Muko Bathin VII Dengarkan Keluh Kesah Warga Dusun Tebat
BACA JUGA:Di Kabupaten Tebo Coklit Pemilihan Umum 2024 Dilakukan Manual dan Elektronik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo, Kunto Baskoro menyampaikan kepada Jambi independent kegiatan ini Dalam rangka Bulan K3 dan sosialisasi dan program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus penyerahan santunan kepada salah satu karyawan perusahaan yang meninggal dunia dan sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
“Kegiatan penyerahan secara simbolis ini sebagai bukti nyata bahwa kami berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta yang mengalami resiko baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja dan PHK.” jelas Kunto.
Kunto Baskoro berpesan semoga santunan kematian yang diberikan itu bisa bermanfaat bagi ahli waris dan anaknya sehingga terhindar dari resiko sosial dan ekonomi kemudian kepada karyawan yang mendapat santunan bantuan kaki palsu tadi semoga dengan bantuan alat kaki pengganti tadi bisa melakukan aktivitas dan berjalan seperti biasanya
Kedepannya dapat mendorong Perusahaan yang belum menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan untuk segera mendaftar BPJS ketenagakerjaan dan melindungi baik para pekerja agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2021 dan Inpres No 4 Tahun 2022.*