JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran pemilu.
Terkait hal ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Rahmat Bagja menyebutkan bahwa pihaknya sudah memproses laporan tersebut.
Dikatakannya bahwa hasil laporan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang melibatkan Anies Baswedan dan pendukungnya akan diumumkan pada Jumat, 30 September 2022.
Pria yang akrab disapa Bagja ini mengatakan bahwa nantinya akan dicek terlebih dahulu terkait syarat formil dan materil.
BACA JUGA:7 Manfaat Lidah Buaya, Tak Hanya untuk Kecantikan
Jika tidak memenuhi syarat serta alat bukti, maka akan diberi waktu perbaikan untuk dokumen laporannya tersebut.
"Kalau demikian tentu nanti kami mempunyai waktu dalam 3 hari ini untuk mengecek apakah laporan ini telah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," ujar Rahmat Bagja saat dikonfirmasi Disway.id, Selasa 27 September 2022.
Dikatakannya bahwa jika ada perbaikan,maka akan diperiksa ulang. Jika masih tetap tidak memenuhi syarat materil dan formil maka tidak akan lanjutkan.
"Kalau memenuhi kita lanjutkan ke dalam proses, apakah pidana? apakah administrasi? apakah kode etik?," tandasnya.
BACA JUGA:Serahkan Kesimpulan, Karyawan PT HAL Berharap Hakim Mengabulkan Suluruh Gugatan
BACA JUGA:Airlangga-Puan, Dua Tokoh Bakal Capres Direncanakan Bertemu Pekan Depan
Diberitakan sebelumnya bahwa Anies Baswedan tidak terlalu ambil pusing terkait kabar yang menyeret namanya itu.
Ia justru tampak bingung seperti baru mendengarnya pertama kali dari media.
"Ya? Memang ada laporan itu?," tanya Anies dengan nada yang bingung kepada media, Selasa, 27 September 2022.