JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menyikapi aksi bandit jalanan yang kerap meresahkan warga Kota Jambi belakangan ini, Pemkot Jambi mengambil langkah dengan mengeluarkan keputusan Walikota Jambi tentang penetapan darurat sosial terhadap aktivitas/keberadaan kelompok kriminal bermotor di Kota Jambi.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 356 tahun 2022. Sekda Kota Jambi, A Ridwan menyebutkan, menimbang keadaan sebagaimana dimaksud, maka perlu penetapan Kondisi Darurat Sosial agar penanganannya lebih maksimal oleh Instasi Aparat yang berwenang. Di mana, dari hasil rapat dengan Kapolresta Jambi beserta Jajaran dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin oleh Walikota Jambi, pada 26 September 2022 lalu, memutuskan penetapan darurat sosial terhadap akitivitas/keberadaan kelompok kriminal anak bermotor di Kota Jambi. “Dengan itu penanganan darurat sosial sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kepolisian dibantu Pihak Kejaksaan dan OPD terkait untuk dapat mengambil tindakan atau langkah yang diperlukan baik secara preventif maupun penegakan hukum secara Represif untuk mengatasi kondisi ini,” kata dia. Kemudian, segala pembiayaan akibat ditetapkannya Status Darurat Sosial sebagaimana dimaksud dalam keputusan tersebut, dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga dari APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2022. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya kondisi Darurat Sosial,” sebutnya. *Geng Motor Berkeliaran di Kota Jambi, Pemkot Tetapkan Status Darurat Sosial
Selasa 04-10-2022,18:58 WIB
Editor : Rizal Zebua
Kategori :