JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Capaian realisasi Pajak, Bumi dan Bangunan (PBB) di Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin per Selasa 4 Oktober 2022 kemarin, baru mencapai 58 persen.
Lurah Legok, Zulkarnain mengatakan, memang angka tersebut masih rendah. Hanya saja, kata dia jauh lebih tinggi dibandingkan dengan capaian di tahun 2021 kemarin.
Di mana, capaian di tahun kemarin hanya 28 persen saja. "Kalau sekarang ini kan masih berjalan, kita berharap masih banyak penambahan dari masyarakat dan pajak potensial yang membayar," ujar Zulkarnain, Selasa (4/10).
Zulkarnain mengatakan, pihaknya terus menyurati dan menginfokan masyarakat untuk membayar pajak.
BACA JUGA:Dampak Tragedi Kanjuruhan Malang, Mahfud MD Hentikan Semua Kompetisi PSSI
BACA JUGA:Buntut KDRT, Indosiar Berhentikan Rizky Billar jadi Host Dangdut Akademi
"Kita selalu infokan agar membayar pajak, ini juga demi PAD Kota Jambi," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia untuk pembayaran pajak bagi wajib pajak rumah tangga memang sudah cukup baik, namun pihaknya agak terkendala dengan wajib pajak potensial.
"Karena masyarakat kan pembayarannya paling hanya Rp10 ribu, paling tinggi itu Rp500 ribu," kata dia.
Untuk persentase pembayaran pajak oleh masyarakat, kata Zulkarnain sudah mencapao 75 hingga 80 persen.
BACA JUGA:Total Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Kini Jadi 131 Orang Tewas
BACA JUGA:KKI Warsi Jambi Gelar Workshop, Tingkatkan Atensi untuk Suku Anak Dalam, Ini yang Dibahas
"Namun memang untuk wajib pajak potensial ini kan tinggi, jadi menyumbang angka yang besar juga untuk realisasi kita," kata dia.
Adapun wajib pajak potensial yang belum membayar ini, kata dia ialah PT EBN. "Ini sudah diinfokan dan disurati, sudah datang ke sana, bahkan langsung dengan KPK dan BPPRD Kota Jambi," tandasnya.
Sementara, untuk capaian realisasi PBB di Kecamatan Danau Sipin, diketahui terendah di Legok, dengan capaian 58 persen.
Kelurahan Solok Sipin 100 persen, Kelurahan Murni 100 persen, Kelurahan Selamat 100 persen dan Kelurahan Sungai Putri 100 persen.*