MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang anggota TNI gadungan berinisial RS (23) warga Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, ditangkap polisi di Tebo.
Tersangka Ridho Saputra (RS) ini ditangkap atas dugaan penganiayaan dan pemerkosaan.
Korbannya berinisial EM (23) warga Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
EM (23) yang diketahui bekerja di warung bakso ini dianiaya dan diperkosa di semak-semak, di Desa Jati Belarik, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi.
BACA JUGA:Deretan Kartu Grafis seri RTX 40 dari ASUS yang akan Dirilis di Indonesia
BACA JUGA:Penipuan Berkedok Kupon Berhadiah Mobil, Warga Tungkal Ulu Rugi Belasan Juta
Kepada korban, tersangka mengaku seorang anggota TNI. Pengakuan itu yang membuat korban percaya kepada tersangka.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada, Minggu, 2 Oktober 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, korban meminta izin kepada bos tempat ia bekerja untuk membeli voucher pulsa, lalu korban pun pergi menggunakan sepeda motor.
Ditengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka, tepatnya di depan Cafe Seduduk Kecamatan Tebo Tengah.
BACA JUGA:3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Mendaki di Musim Hujan
BACA JUGA:Selain Bisa Kurangi Stres, Ini 3 Manfaat Sering Baca Buku
Saat pertemuan itu, tersangka minta tolong kepada korban untuk menemaninya menjemput baju.
Namun, bukannya pergi menjemput baju, korban dibawa tersangka ke Desa Jati Belarik Kecamatan Sumay. Lantas di bawa ke semak-semak.
Di semak-semak itu, pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri yang sah.