"Upaya kita dalam antisipasi kebakaran akibat minyak yang keluar dari tanah (meluing) dan melakukan pemantauan di lokasi tersebut," tegasnya.
BACA JUGA:Temukan Unsur Pidana pada Hasil Visum Lesty Kejora, KDRT, Rizky Billar segera jadi Tersangka?
BACA JUGA:Mobil Dinasnya Terlibat Laka di Jalan Ness, Begini Kondisi Karo Umum Pemprov Jambi Muzakir
Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut juga mengatakan, karena hal ini rawan terjadinya kebakaran oleh karena itu Kita minta supaya pihak SKK Migas dan Pertamina EP Sumbagsel untuk segera melakukan upaya upaya mitigasi guna mencegah minyak yg “meluing” ini terbakar seperti kejadian tahun lalu.
"Lebih baik kita cegah daripada sudah terjadi kebakaran maka akan merepotkan kita semua," tutupnya.
Sementara itu, Afrianto Humas Pertamina Jambi mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung langkah dari Polda Jambi untuk memberantas kegiatan tambang minyak ilegal ini.
"Kita akan dukung, karena memang ini kegiatan ilegal dan sudah dilarang ya, namun untuk lokasi di KM 51 tersebut berada diluar wilayah kerja kita," katanya.
BACA JUGA:Ini 3 Risiko jika Mobil Terobos Banjir
BACA JUGA:Pebalap Indonesia Optimis Mampu Kibarkan Merah Putih di ARRC Sepang
Selanjutnya kata Afrianto, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Jambi untuk melakukan penutupan terhadap minyak ilegal tersebut. *