JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Usai ramai polemik kemacetan akibat mobilitas angkutan batu bara dan ruas jalan yang rusak, Gubernur Jambi Al Haris pada hari ini, Selasa 11 Oktober 2022 telah mengirimkan surat kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI terkait permohonan penghentian sementara aktifitas angkutan batubara selama tiga hari ke depan untuk memperbaiki jalan yang rusak.
Surat bernomor S.090/2776/SETDA.PRKM-2.2/X/2022 ini disebutkan dalam rangka mengantisipasi kondisi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan oleh volume kendaraan angkutan batubara maupun angkutan lainnya dan curah hujan yang cukup inggi sehingga berdampak pada terhambatnya aktifitas penggunaan jalan publik di beberapa ruas jalan nasional Provinsi Jambi.
Adapun ruas jalan nasional banyak terjadi kerusakan yang sangat membutuhkan perbaikan major untuk mengantisipasi keselamatan pengguna jalan dan mempegurangi tingkat kecelakaan lalu lintas .
Dalam memaksimalkan penanganan kerusakan jalan tersebut, BPJN sedang melakukan perbaikan ruas jalan yang menjadi kewenangannya, seperti di Batas Kota Jambi/Simpang rimbo- Simpang Pal 10. Lalu batas Kota Jambi -Tempino dan 3 ruas jalan lainnya.
BACA JUGA:Segera Meluncur di Indonesia, Oppo Band 2 Hadir dengan Fitur Terbaru
Gubernur Al Haris dalam suratnya memohon kepada Menteri ESDM agar berkenan memberikan dukungan kebijakan dalam rangka proses perbaikan yang dilakukan BPJN IV Kementerian PUPR untuk mengatasi peramasalahan.
“Dengan memberikan perintah penghentian sementara aktifitas angkutan batubara dari lokasi tambang menuju ke pelabuhan selama lebih kurang 3 hari kepada pihak terkait,” tulis surat yang ditandatangani dan dicap oleh Al Haris tersebut.
Terpisah, Plh Asistren Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi yang juga Kepala Biro Perekonomian dan SDA Setda Provinsi Jambi Johansyah mengatakan pemberlakuan kebijakan ini akan menunggu surat balasan dari Menteri ESDM.
Sementara, diberitakan sebelumnya Polda Jambi bergerak cepat untuk mencarikan solusi kemacetan yang disebabkan oleh antrian truk batu bara dalam wilayah Kota Jambi beberapa hari ini.
BACA JUGA:Gegara Konten Rumah Horor, 10 Youtuber Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Keluhkan Macet Sore Ini, Warga Jaluko Muaro Jambi Sebut Butuh Solusi Bukan Alasan
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo secara resmi telah menyurati Direktur Jendral Kementrian ESDM untuk menghentikan operasional angkutan batu bara sampi jalan yang rusak selesai untuk diperbaiki.
"Betul, jadi Kapolda Jambi telah berkirim surat ke Dirjen Minerba agar mengeluarkan edaran pemberhentian sementara aktifitas angkutan batu bara selama tiga hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Priyanto pada Senin, 11 Oktober 2022.
Kata Kabid Humas, langkah ini diambil melihat situasi beberapa hari ini meningkatnya mobilitas angkutan batu bara sehingga menyebabkan kemacetan hingga kerusakan jalan.
"Disampaikan kepada Dirjen Minerba saran berupa penerbitan surat edaran kepada pihak perusahaan tambang dan pemilik armada angkutan, agar menghentikan sementara kegiatan operasional tambang dan angkutan
batubara serta angkutan CPO, hal ini dilakukan untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan jalan rusak," tambahnya.
BACA JUGA:Korem 042/Gapu Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW