JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rizky Billar telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama 8 jam hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.
Setelah diperiksa 8 jam, akhirnya aktor Rizky Billar resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), yang dilaporkan Lesti Kejora.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu 12 Oktober 2022.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam.
"Telah menaikkan status (Rizky Billar) dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan seperti dikutip dari JPNN.com
Zulpan menjelaskan Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasar bukti dan keterangan saksi.
Dia menyatakan alat bukti dan keterangan saksi yang dikantongi polisi telah memenuhi unsur pidana.
"Kami punya lebih dua alat bukti, maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka," ujarnya.
BACA JUGA:Setelah Menanti 10 Tahun, Manajemen dan Serikat Pekerja PLN Akhirnya Teken Perjanjian Kerja Bersama
Atas kasus ini, Billar disangkakan Pasal 44 ayat 1 terkait kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Rizky Billar diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan sejak pukul 11:00 WIB.
Bapak satu anak itu ditemani kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung. *