Selain itu kata dia, KSOP juga diharapkan dapat melakukan penilaian terhadap keamanan, keselamatan, kelancaran pelayanan pelabuhan batu bara, seperti kondisi infrastruktur jalan di dalam pelabuhan, lampu penerangan, alat-alat keselamatan, buffer area dan sebagainya sesuai International Ship and Port Security Code (ISPS Code).
BACA JUGA:Rizky Billar Ditahan, Ini Penampakannya Menggunakan Baju Tahanan
BACA JUGA:Minggu Ini Harga Sawit di Jambi Turun Tipis, Sentuh Rp 2.353 per Kilogram
Rachmad menegaskan, bahwa bagi pelabuhan yang tidak memenuhi persyaratan pelayanan agar direkomendasikan untuk tidak beroperasi, sampai pelabuhan tersebut memenuhi syarat.
Lanjut Rachmad, koordinasi dengan BPJN juga terus dilakukan, mengingat sebagian besar jalur transportasi angkutan batu bara merupakan jalan nasional, menjadi tanggung jawab BPJN untuk perawatan dan perbaikannya.
"Terutama pada penggal jalan sepanjang jalan Bulian, jembatan Rantau Puri, belakang bandara ujung, Simpang Acai, Paal Merah, Tanjung Lumut, Simpang Gado-gado, Jalan Baru, Simpang Sejinjang, Talang Duku, pekerjaan box culvert depan UIN STS Jambi dan jalan dari UIN ke Simpang Rimbo," kata dia.
Menurut orang nomor satu di Polda Jambi itu, sedikit saja kerusakan jalan akan menyebabkan truk mengurangi kecepatan, atau bahkan patas as yang akan memperburuk situasi kemacetan.
BACA JUGA:2 RT di Kelurahan Sulanjana Tak Aktif Siskamling
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo, 2 Terdakwa Beratkan Ipar Mantan Gubernur Jambi
"Untuk para pemegang IUP, saya menyarankan untuk turut serta merawat dan memperbaiki jalan yang dilalui, yang akan memperlancar bisnis mereka juga" kata Rachmad. *