Sindir Penyebar Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi Pamer Foto Wisuda Bersama Teman Kuliahnya

Senin 17-10-2022,09:15 WIB
Editor : Surya Elviza

"Asyik nih aku rencana mau masukan gugatan intervensi dalam kasus ini untuk meminta majelis hakim menolak gugatan ijasah palsu. Karena pengugat sudah terbukti secara sah di pengadilan menyebarkan hoaks ada buku Jokowi Undercover dan dihukum 3 tahun penjara," terang Arief.

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan Psikiater Bocor, Putri Candrawathi Depresi Jelang Sidang Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:Google Pamer Layar HP Pixel Fold

Di sela-sela kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Yogyakarta bertemu rekan kuliahnya saat di Universitas Universitas Gadjah Mada (UGM). Pertemuan hanya berlangsung singkat, hanya 30 menit.

Pertemuan tak disengaja itu terjadi di sebuah coffee shop, Hotel Royal Ambarrukmo, Yogyakarta, Minggu 16 Oktober 2022 pagi. pertemuan itu sebenarnya sama sekali tidak direncanakan.

Pertemuan angkatan 1980 sebenarnya dalam rangka menyambut Dies Natalis UGM pada akhir Oktober 2022. Momen mengejutkan sekaligus tak terduga itu pun dimanfaatkan untuk temu kangen sekaligus mengenang masa-masa kuliah dahulu.

Kisah-kisah masa lalu diceritakan kembali dengan balutan senyum dan tawa. Mulai dari kisah di dalam kelas, area kampus, hingga di puncak-puncak gunung. Topik yang sedang ramai di masyarakat juga tak lepas dari pembicaraan, yakni isu bahwa ijazah Jokowi palsu.

BACA JUGA:Transformasi BNI Berlanjut Demi Penguatan Kinerja Ekonomi Indonesia

BACA JUGA:Karir Teddy

Rekan-rekan Jokowi sempat menertawakan isu yang beredar itu. Pada saat pertemuan Presiden Jokowi terlihat santai, bahkan beberapa kali terlihat tersenyum mendengar pembicaraan kabar hoax menjurus fitnah tersebut.

Polri Bergerak Tangkap Bambang Tri Mulyono 

Sementara itu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Informasi penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.

Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB. Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi. Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 3 Oktober 2022.

BACA JUGA:Simak, Ini 6 Buah yang Tidak Boleh Disimpan di Kulkas

Tags :
Kategori :

Terkait