Dia mengatakan fokus rekonstruksi terhadap tiga tersangka, yakni atas nama WS, PS, dan H. Terkait pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP ini menjadi fokus.
BACA JUGA:Brigjen Hendra Kurniawan Sempat Melihat Mayat Brigadir J
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gunung Kerinci Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Capai 700 Meter
"Peran tiga tersangka dilihat juga teman-teman jaksa. Apa yang masih belum jelas akan makin lebih jelas direkonstruksi ini. Secara teknis rekonstruksi akan dibuat berita acara dan diberi berkas nantinya," ujar Irjen Dedi. *