JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi sampaikan nota pengantar penjelasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban APBD anggaran tahun 2021 di rapat paripurna, Selasa 12 Juli 2022.
Berdasarkan pemeriksaan BPK RI perwakilan Jambi, pemprov dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) pada tahun 2021 yang ke 10 berturut-turut.
Dalam laporannya Al Haris mengatakan keuangan pemerintah Daerah Provinsi Jambi dilakukan dengan dua tahap pemeriksaan yaitu, pemeriksaan pendahuluan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci. Ini sebagian bentuk pertanggungjawabkan atas pengunaan dana publik yang dalam hal ini adalah APBD Provinsi Jambi.
"Atas kerja keras dan kerja cerdas kita semua. Oleh karna itu saya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota dewan berserta seluruh perangkat daerah atas keberhasilan kita dalam mempertahankan WTP, " ujarnya.
Pada sidang paripurna dapat di laporkan realisasi APBD tahun anggaran 2021 Provinsi Jambi pendapatan dianggarkan sebesar Rp. 4.40 triliun dan terealisasi sebesar Rp. 4.73 triliun dan belanja di anggarkan Rp. 4.80 triliun dan terealisasi sebesar Rp. 4.39 triliun, sehingga terdapat siapa sebesar Rp. 727 Millar.
Sedangkan untuk pendapatan aseli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah di anggarkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 1.38 triliun dan terealisasi sebesar Rp. 1.56 triliun dan untuk retribusi daerah dianggarkan sebesar Rp. 11.38 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 12.62.
"Untuk pendapatan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar Rp. 28.03 Millar dan terealisasi sebesar Rp. 28.03 miliar, " tambah Al Haris.
Dan pendapatan lain lain PAD yang Sah di anggarkan sebesar Rp 177.95 miliar dan terealisasi sebesar Rp. 244.68. Sementara untuk pendapat transfer dianggarkan sebesar Rp. 2.78 triliun.*
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Sampaikan LPJ APBD Tahun Anggaran 2021
Selasa 12-07-2022,08:20 WIB
Editor : Gita Savana
Kategori :