Gegara Ini, Ajudan Wakapolres Digerebek di Kamar Wisma

Rabu 26-10-2022,13:47 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satu lagi anggota Polri memberikan citra buruk pada institusinya. 

Kali ini, oknum tersebut disebut sebagai ajudan Wakapolres, yang diamankan diduga karena penyalahgunaan narkoba.

Oknum Bintara berpangkat Bripda ini diamankan Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, saat berada di kamar 7 Wisma Q di Jalan Ahmad Yani, Kota Lubuklinggau, Minggu 23 Oktober 2022 dini hari.

Oknum dimaksud Bintara berinisial, SPM (24), warga Desa Guru Agung, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

BACA JUGA:Hakim Bacakan Putusan Sela Ferdy Sambo Cs soal Pembunuhan Brigadir J 

BACA JUGA:Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Premanisme dan Geng Motor

Berdasarkan informasi diamankannya oknum yang disebut-sebut ajudan Wakapolres tersebut berawal dari diamankannya dua orang terduga pelaku penyalagunaan narkotika, Minggu 23 Oktober 2022, sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.

Dari dua orang tersebut polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua butir pil gambar kuda yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi

Dari ''nyanyian'' keduanya diketahui pil tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Satu pil mereka beli dengan cara patungan. Sedangkan satu pil lainnya milik temannya yang ada di Room 7 Wisma Q.

Dari nyanyian kedua orang inilah polisi kemudian langsung menuju ke room 7 dan berhasil mengamankan lima orang laki-laki. Belakangan diketahui satu dari lima orang yang ada di dalam room 7 tersebut ternyata oknum anggota Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Kemenkes Sebut Kasus Gagal Ginjal Akut Anak Tidak Ada Penambahan Kasus 

BACA JUGA:Kabar Buruk dari Amerika Picu Penguatan Rupiah Hari Ini

Oknum anggota tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.

Saat diintrogasi ternyata oknum tersebut tidak menyangkal telah menyuruh temannya membeli ekstasi. Saat di tes urine, ternyata hasilnya oknum tersebut diduga positif mengkonsumsi narkoba.

Saat ini SPM telah berikut barang bukti (BB) dua butir ekstasi, sepucuk senpi dinas Polri No: AE.S025131 merk PINDAD beserta amunisi sebanyak lima butir, kartu anggota, serta surat izin membawa/menggunakan senjata api No SIMSA/94/I/2022/LOG, telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau.*

Kategori :