SERANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -Artis Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang per Selasa 25 Oktober 2022 malam.
Nikita Mirzani di dalam penjara satu sel dengan 8 tahanan kasus narkoba dan pencurian.
Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Kelas II B Serang Doddy Naksabani, Rabu 26 Oktober 2022.
Doddy mengungkapkan luas kamar Nikita hanya 4×6 meter. Di dalam kamar itu diakuinya tidak terlalu luas. “Luas kamarnya 4×6 meter, kondisinya memang sepeti itu” ujar Doddy.
BACA JUGA:3 Pembunuh Tauke Emas di Merangin Dibekuk, 2 Orang Dipelor, 1 Orang Ditangkap di Sumatera Selatan
“Ditahan bersama delapan orang lain. Kasusnya narkoba dan pencurian,” kata Doddy Naksabani.
Doddy mengatakan kamar yang ditempati Nikita hanya ada velbed atau kasur tentara dan kipas angin.
“Di dalam itu ada velbed kasur tentara itu, ada kipas angin. Tidak ada AC (pendingin ruangan-red),” kata Doddy.
Doddy mengatakan kapasitas kamar yang ditempati Nikita Mirzani seharusnya diisi oleh lima orang.
Akan tetapi karena banyaknya tahanan di Rutan Kelas IIB Serang membuat kamar yang ditempati oleh pemeran film Comic 8 itu diisi delapan orang.
“Kapasitasnya sebenarnya enam orang, tapi karena keterbatasan kita (kamar-red) maka diisi delapan orang (tahanan-red),” ungkap Doddy.
Doddy menegaskan pihaknya tidak memperlakukan Nikita dengan khusus. Nikita diperlakukan sama sama dengan tahanan lain di Rutan Kelas IIB Serang.
“Kami tidak perlakukan khusus, semua sama,"ujarnya.
Sebelumnya Nikita ditahan penuntut umum Kejari Serang di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa 25 Oktober 2022 sore.
Penahanan dilakukan, setelah penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan Nikita kepada penuntut umum Kejari Serang.
Penyerahan Nikita tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra itu dinyatakan lengkap atau P-21. (Lebrina Uneputty/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul mendekam di rutan kelas iib nikita mirzani sekamar dengan 8 napi kasus narkoba dan pencurian