JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM), Ferdinand Hutahaean angkat suara terkait kasus Nikita Mirzani.
Dirinyapun membandingkan perbedaan sikap polisi atas kasus yang menjerat Nindy Ayunda dengan Nikita Mirzani.
Ferdinand menilai perbedaan tindakan polisi terhadap kasus ini dapat menjadi gambaran buruk hukum di Indonesia.
"Kasus ini contoh buruk bagi keadilan," tuturnya.
Menurutnya, kasus Nindy Ayunda terkait dugaan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang tidak kunjung ditindaklanjuti, padahal sudah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak Februari 2021.
BACA JUGA:Situs Sejarah Candi Solok Sipin di Kota Jambi Tak Terawat, Malah Ada Kandang Ayam
BACA JUGA:Mesin Pesawat Rusak di Udara dan Mendarat Darurat, Lion Air Minta Maaf
Sementara itu, kasus Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang baru dilaporkan di Polresta Serang Kota pada Mei 2022 sudah masuk tahap II seperti dikutip dari JPNN.com
Nikita Mirzani kini bahkan sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Ferdinand menilai tingkat urgensi dua kasus tersebut cukup berbeda.
Menurutnya, kasus yang menjerat Nindy Ayunda jauh lebih genting ketimbang masalah Nikita Mirzani di Polresta Serang Kota.
BACA JUGA:Belasan Pelajar Keracunan Jajanan Sekolah di Pesanggrahan
Namun, tindakan yang dilakukan justru tidak sesuai.
Ferdinand pun mempertanyakan letak keadilan hukum di Indonesia.
Saya sangat prihatin, kita negara hukum yang harusnya memberi keadilan bagi semua, tetapi ternyata tidak bisa adil," kata Ferdinand kepada awak media, Kamis 27 Oktober 2022.
Sekadar informasi, perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kasus penyekapan dan perampasan kemerdekaan suaminya, Sulaeman.
BACA JUGA:Perampok Pasutri di Kelurahan Singkep Tanjab Timur Diringkus di Kerinci
BACA JUGA:Siap-siap, Vaksin Booster Direncanakan Berbayar, Segini Harganya
Adapun Sulaeman diketahui berstatus sebagai mantan sopir pribadi Nindy Ayunda.
Kasus tersebut tercatat dalam nomor polisi LP/904/Aini/YAN.2.5/2021 /SPKT PMJ per 15 Februari 2021. *