Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa perubahan bahan baku pada obat ini bisa saja terjadi dalam dunia farmasi karena harga yang ditawarkan pada bahan kimia lebih murah dibandingkan farmasi title grade.
"Berarti dimulai dari bahan baku memang, karena masalah harga, karena yang farmasi title grade akan jauh lebih mahal dibandingkan kimia biasa," kata Penny.
"Kimia grade yang bisa digunakan industri-industri non-pharmaseutical, non industri farmasi. Itu sangat murah," tambahnya.
BACA JUGA:Sudah Masuk ke Indonesia, Covid XBB Tak Peduli Vaksin 2 dan Booster
BACA JUGA:Kebakaran di Kuala Tungkal, 8 Ruko Ludes, 3 Korban Alami Luka Bakar
Dengan adanya kimia grade, ditambah dengan tidak adanya pengawasan pemasukan Bada POM, maka obat tersebut bisa saja masuk.
Ditambah, pihak produsen bisa menggunakannya secara mix up di supplier kimia tersebut. (Reza Permana/disway.id)
Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul dua perusahaan farmasi produksi obat sirup dengan kandungan zat berbahaya diperiksa bareskrim polri