5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD):
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI:
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
BACA JUGA:Kisah Cinta Zodiak Kamu, 07 November 2022, Aries, Cobalah dan Kenali Orang yang Spesial Itu
BACA JUGA:Zodiak Kamu, 07 November 2022, Gemini, Hari Ini Akan Menjadi Hari yang Menyenangkan Untukmu
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar,
10. Berkelakuan baik,
11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakredetasi dalam Badan Akredetasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan:
12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memproleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Persyaratan Khusus
1. Pelamar yaitu :
1) Tenaga honorer eks Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara,
BACA JUGA:Bela Papa
2) Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan dan memiliki pengalaman kerja - 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan pertama dan untuk jabatan administrator kesehatan memiliki pengalaman kerja z 3 (tiga) tahun.