JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Usaha Penyelundupan ribuan obat-obatan tanpa izin berhasil digagalkan Tim Bea Cukai Jambi bersama dengan BPOM Jambi.
Ribuan obat tanpa izin edar ini disita dari salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kota Jambi pada Rabu 2 November 2022 lalu.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Edy Tri mengatakan pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap pengiriman paket diduga berisi barang ilegal menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Ternyata, setelah diperiksa terdapat obat-obatan tanpa izin edar jenis Trihexyphenidyl.
BACA JUGA:Kesbangpol Provinsi Jambi Gelar Rakor di Muaro Jambi
BACA JUGA:Ini Formasi yang Dibutuhkan pada Seleksi PPPK untuk Tenaga Kesehatan Pemkot Jambi
"Dari hasil pemeriksaan didapati 1041 butir obat tanpa izin edar dan langsung kita amankan," ujarnya pada Senin 7 November 2022.
Kemudian, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan BPOM Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Setelah itu, barang bukti obat tanpa izin edar tersebut diamankan di BPOM Provinsi Jambi.
Edy menambahkan dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas peredaran barang yang ilegal dan berbahaya serta melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sangat membantu Bea Cukai Jambi dalam memberantas peredarannya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Puluhan Siswa dan Siswi SMK Negeri 1 Tanjab Barat Demo di Depan Kantor Kepsek
BACA JUGA:Ini 4 Agenda Besar SMSI Jambi Bulan November Ini, dari Rakernas Hingga ke Taiwan
Bea Cukai Jambi juga aktif berpatroli untuk mengidentifikasi adanya peredaran barang ilegal di Provinsi Jambi.
"Kita menghimbau untuk dapat melaporkan kepada Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya di sekitar masyarakat," tandasnya.*