JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dua orang petugas security Stasiun Duri ditangkap Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat.
Mereka ditangkap lantaran menganiaya seorang pemuda berkebutuhan khusus, lantaran membakar sampah di dekat Stasiun Duri tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama membenarkan pihaknya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua security pelaku penganiayaan tersebut.
Kompol Putra mengungkapkan, pihaknya juga menyita barang bukti penganiayaan seperti selang air, borgol, alat pencukur rambut, hingga sarung samurai.
BACA JUGA:Unja Gelar Pembinaan Mental untuk 1.000an Mahasiswa Baru Angkatan Tahun 2022
BACA JUGA:Promo Hondira Nge-BeAT, Cukup Bayar DP Rp 500 Ribu
"Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti yakni satu buah selang air ukuran 90 cm, satu buah sarung samurai warna hitam, alat cukur rambut, dan borgol besi," ungkapnya.
"Polsek Tambora telah menangkap dua orang oknum satpam yang bekerja di Stasiun Duri, Tambora, berinisial DI (25) dan SB (20)," ujar Kompol Putra dikonfirmasi wartawan, Rabu 9 November 2022.
Kompol Putra juga mengatakan, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan sudah ditahan di Mapolsek Tambora, dan kini dikenakan pasal 170 KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
"Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," terangnya.
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Mobil Anti Peluru untuk KTT G20
BACA JUGA:Meriahnya Penutupan TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi di Batanghari
Untuk diketahui korban merupakan seorang pemuda dengan inisial AZ, merupakan anak dari pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah, Tambora, Jakarta Barat.
Korban dianiaya oleh dua pelaku sejak dini hari dan baru dilepas di pagi hari oleh satpam lain.
Korban dianiaya akibat ulahnya yang membakar sampah di pinggir rel kereta api dan membuat para pelaku khawatir bakaran sampah akan menyebabkan kebakaran di Stasiun Duri.