Tak Ada Solusi, Polisi Ancam Stop Aktivitas Angkutan Batu Bara di Jambi

Jumat 11-11-2022,10:16 WIB
Editor : Risza Saputra

"Karena anggaran dari batu bara itu hanya 20 persen ke pusat, sementara 80 persen masuk ke daerah. Siapa tahu ada dana CSR atau dalam bentuk apa saja yang bisa membantu pemeliharaan jalan," tutur Dhafi.

BACA JUGA:Zodiak Kamu, 11 November 2022, Pisces, Bersenang-Senanglah Dengan Orang-Orang Terkasih 

BACA JUGA:Transformasi Digital Diakui, Bos PLN Jadi Pemimpin Paling Populer di Media Sosial

Jika kondisi ini terus berlanjut hingga Desember 2022, Dhafi menyebutkan, pihaknya akan menghentikan operasional angkutan batu bara sampai akhir tahun.

"Karena kerusakan jalan ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Jangan sampai juga terjadi konflik di masyarakat. Makanya, kalau ini tidak diselesaikan ya mau tidak mau kami atas nama Undang-undang menghentikan angkutan truk batu bara sampai akhir tahun," tegasnya.

Mobilisasi batu bara akan dihentikan dimulai dari hulu, yakni dari arah Tebo, Sarolangun, dan Koto Boyo. 

Hal ini akan dilakukan jika Pemprov tidak memiliki solusi dan langkah yang konkret serta usaha nyata dalam melakukan perbaikan sepanjang ruas jalan dari Tembesi hingga ke Muara Bulian. 

BACA JUGA:Tengah Periode 

BACA JUGA:Daniel Mananta Menginap di Rumah UAS Bersama Istri, Ikut Kajian Subuh

Kondisi jalan rusak tidak hanya akan memperlambat arus kendaraan, akan tetapi juga berpotensi menjadi penyebab kerusakan kendaraan seperti patah as. Hal ini justru akan menimbulkan fatalitas kemacetan bahkan lumpuh total.

Dhafi berharap, semua pihak tidak saling lempar tanggung jawab, tapi mencari solusi terbaik bagaimana permasalahan-permasalahan ini dapat segera terselesaikan.

Dhafi juga mengharapkan agar Kadishub dan Kadis PUPR dapat menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Jambi.

"Jadi ada tanggung jawab perusahaan yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah untuk masalah ini, sesuai dengan aturan pemerintah," kata Dhafi.

BACA JUGA:Polisi Sebut Pemeran Kebaya Merah Pasien RSJ : Punya Kepribadian Ganda

BACA JUGA:Begini Cara Cek BSU Tanpa Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Hanya Gunakan NIK KTP

Dirinya juga menyinggung mengenai peran Pemprov Jambi yang tergabung dalam pilar kedua dalam tanggung jawab pemangku jalan, yakni masalah ketersediaan kantong parkir dan lahan parkir, hingga ketersediaan mobil derek dari Dinas Perhubungan.

Kategori :