JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar gembira bagi para guru agama. Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022 akan segers cair.
Besaran tunjangan guru agama yang akan cair tersebut senilai Rp 205 miliar.
Disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, Sabtu 19 November 2022 bahwa selain TPG, tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020 yang totalnya sebesar Rp7,1 miliar juga akan cair.
"Anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," katanya.
BACA JUGA:Polisi Usut Penghina Ibu Negara : Kami Sudah Temukan Unsur Pidananya
BACA JUGA:Warga Suku Anak Dalam di Batanghari Tewas Ditembak di Area PT APL, Begini Kronologinya
Dhani menjelaskan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil," ujarnya.
"Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp 205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi.
BACA JUGA:Pemula Harus Tahu, Ini 5 Tanda Transmisi Mobil Matic Mulai Rusak
Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436.
“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," kata Amrullah.
Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.
"Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Usut Urip Saputra yang Pura Pura Meninggal Dunia
BACA JUGA:Buntut Buntut
"Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," pungkasnya. (Derry Sutardi/disway.id)
Artiekel ni juga tayang di disway.id